TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberhentikan sementara Achmad Kasori (48) dari jabatan Camat Pagedangan setelah Kasori ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar tempat ibadah oleh pihak Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
"Ya kalau dilihat surat pemberitahuan dari Polres Tangsel memang di situ sudah tampak statusnya sebagai tersangka. Jadi yang bersangkutan sementara ini diberhentikan dari jabatannya," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Mochammad Maesyal Rasyid kepada wartawan di Tigaraksa, Tangerang, Rabu (7/3/2018).
Baca juga : Pemkab Tangerang Sayangkan Kasus Pungli yang Jerat Camat Pagedangan
Oleh karena itu, ia mengaku langsung memanggil Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pagedangan untuk mengisi kekosongan pemimpin di kecamatan tersebut.
Penunjukkan sekcam sebagai pengganti camat sementara itu juga dilakukan agar pelayanan di Pagedangan terus berjalan.
"Agar proses pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan tidak stagnan, maka kami sudah memanggil Pak Sekcam dan para kasie-nya untuk terus melakukan tugas sehari-hari di Kecamatan Pagedangan supaya pelayanan masyarakat tidak terganggu, bahkan meningkatkan pelayanannya," tutur Rasyid.
Sebelumnya diberitakan, Achmad Kasori ditangkap Satreskrim Polres Tangsel pada Sabtu (3/3/2018) di kediamannya di Villa Balaraja, Tangerang, terkait kasus pungli pembangunan tempat ibadah di salah satu ruangan di QBig Mall Pagedangan.
Baca juga : Polisi Tangkap Camat Pagedangan Terkait Pungli Rumah Ibadah
Achmad Kasori ditangkap setelah pengembangan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tangsel. Pengembangan dilakukan setelah polisi menangkap salah seorang staf Kecamatan Pagedangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Achmad Kasori diduga menerima uang sebesar Rp 45 juta. Ia diduga sebagai otak di balik kasus pungli rumah ibadah tersebut.