Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Usulkan Persyaratan Pemakaian Air Tanah Direformasi

Kompas.com - 12/03/2018, 18:20 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso mengusulkan agar persyaratan pemakaian air tanah di Jakarta direformasi. Usulan ini datang setelah Pemprov DKI Jakarta memulai pengawasan ketat terhadap gedung-gedung yang diduga memakai air tanah tanpa membayar retribusi.

"Harusnya ada reformasi persyaratan. Kategori pemakaiannya juga dilihat. Kalau PAM itu kan ngelihatnya dari besarnya bangunan. Orang misalnya mau jadi pelanggan, kalau dia punya bangunan besar maka tarifnya besar,” kata Santoso, Senin (12/3/2018).

Menurut dia, besarnya tarif membuat hotel-hotel lebih memilih mengambil air dari tanah daripada berlangganan PAM. Santoso mencatat banyak temuan bangunan yang memanipulasi meteran pengukur penyedotan air tanah.

Baca juga : Keluarkan Kepgub, Anies Razia Gedung Tinggi yang Gunakan Air Tanah secara Ilegal

Pelanggaran yang masif itu sudah ditindaklanjuti sejak beberapa tahun terakhir dengan penutupan berbagai tempat usaha. Untuk mencegah pelanggaran itu berulang, Santoso mengusulkan Pemprov DKI membuat aturan soal biaya pemakaian air.

"Ya ada dong hitung-hitungannya, rumusnya. Negara itu ambil uang pasti ada peraturannya, landasan hukumnya. Oh ya, yang dia pernah pakai berapa nanti dihitung tuh, mereka harus bayar berapa, kata dia.

Dalam Pergub Nomor 86 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah, tarif pemakaian diatur berdasarkan volume penggunaannya.

Kelompok pemakai ini dibagi menjadi lima kategori yakni non-niaga (lembaga pendidikan, kantor pengacara, lembaga swasta non-komersial, rumah tangga mewah dengan sumur bor), niaga kecil (usaha kecil, hotel melati, rumah sakit, rumah makan kecil), industri kecil dan menengah (perikanan, peternakan, hotel bintang 1-3, rusun sederhana), niaga besar (hotel bintang 4-5, apartemen, steambath, salon, bank, bar, perusahaan terbatas, real estate), dan industri besar (pabrik es, pabrik makanan, pabrik kimia, gudang pendingin, dan industri besar lainnya).

Pemakaian air yang tak dibayar oleh sejumlah tempat usaha itu mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2018. Kepgub itu mengatur tentang pembentukan Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan serta Instalasi Pengelolaan Air Limbah dan Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.

Tim itu akan berkeliling gedung-gedung mulai hari ini hingga 21 Maret 2018. Ada 80 gedung yang akan didatangi untuk dicek dan dimintai informasi. Gedung-gedung tersebut tercatat menggunakan air PDAM dengan jumlah yang relatif kecil, padahal gedung-gedung itu diisi banyak orang yang membutuhkan pasokan air besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com