JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, pembahasan berkas peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperkirakan berlangsung dua pekan.
Suhadi memperkirakan, PK Ahok bisa diputus akhir Maret.
"Ya, paling lama 2 minggu dari pekan ini. (Akhir Maret) Insya Allah," ujar Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/3/2018).
Baca juga: Hakim Agung Artidjo Alkostar Ditunjuk Tangani PK Ahok
Suhadi mengatakan, cepat atau tidaknya putusan PK tergantung majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Namun, putusan PK tidak akan lebih dari 2 bulan.
"Berdasarkan SOP-nya (pembahasan) enggak boleh lebih dari 2 bulan, harus putus," ujar Suhadi.
Baca juga: Populi: Berlebihan Anggap Ahok Ajukan PK untuk Maju Pilpres
Saat ini, pihaknya bersama majelis hakim masih melakukan pembahasan.
"Kalau sudah ditangani hakim berarti sudah bernomor dan tidak ada kekurangan lagi. Jarang sekali terjadi (penambahan dokumen)," ujarnya.
Baca juga: MA Pastikan Ahok Tak Bisa Ajukan PK 2 Kali
Sebelumnya MA menunjuk Hakim Agung Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Sumardijatmo, untuk menangani PK Ahok.
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018 terkait vonis 2 tahun penjara karena penodaan agama.
Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: Berkas PK Ahok Segera Dilimpahkan ke Mahkamah Agung
Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.
Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.
Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.