Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukungan untuk Asma Dewi di Sidang Vonis

Kompas.com - 15/03/2018, 16:47 WIB
Nursita Sari,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Asma Dewi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sidang dimulai sekitar pukul 16.20. Para pendukung Asma Dewi memenuhi ruang sidang.

Tak lama setelah Ketua Majelis Hakim Aris Bawono membuka persidangan, seorang pendukung Asma Dewi memekikkan takbir dan diikuti pendukung yang lainnya.

"Allahu Akbar," ujar seorang pendukung laki-laki.

Pendukung Asma Dewi yang lain langsung menimpalinya, "Allahu Akbar".

Baca juga : Asma Dewi Berharap Divonis Bebas

Aris Bawono langsung meminta para pendukung Asma Dewi untuk bersikap tenang selama persidangan berlangsung.

"Saya minta tolong tenang atau (sidang putusan) ditunda," kata Aris.

Para pendukung Asma Dewi pun mematuhi permintaan hakim.

Baca juga : Jaksa Tolak Nota Pembelaan Asma Dewi

Pendukung terdakwa Asma Dewi memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018). Pada hari ini, majelis hakim membacakan putusan untuk Asma Dewi.KOMPAS.com/NURSITA SARI Pendukung terdakwa Asma Dewi memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018). Pada hari ini, majelis hakim membacakan putusan untuk Asma Dewi.
Setelah itu, Aris Bawono langsung membacakan putusan. Surat putusan tidak dibacakan sepenuhnya, melainkan hanya intinya.

"Kami tidak bisa baca seluruhnya. Seluruhnya ada 122 halaman," ucap Aris.

Hingga pukul 16.30, Aris masih membacakan isi surat putusan majelis hakim untuk Asma Dewi.

Baca juga : Asma Dewi Mengaku Menulis Rezim Koplak karena Kecewa Harga Daging Mahal

Asma Dewi dituntut 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dewi dinilai terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.

Kompas TV Laporan analisis rekening diterima dari PPATK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korban Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 71 Orang

Korban Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 71 Orang

Megapolitan
Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Akan Manfaatkan Waktu untuk Bertemu dengan Warga

Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Akan Manfaatkan Waktu untuk Bertemu dengan Warga

Megapolitan
Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Pastikan Tidak Lagi Gunakan Fasilitas Negara

Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Pastikan Tidak Lagi Gunakan Fasilitas Negara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Megapolitan
Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Megapolitan
Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com