TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap pemerkosa anak di bawah umur yang terjadi di Jurangmangu, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).
Adapun pelaku atas nama Rahmat Hidayat alias Matiy (19) melakukan perbuatan itu pada FA (16) berulang sepanjang Oktober 2017 hingga Januari 2018.
"Korban FA bercerita kepada ibunya kalau dia telat datang bulan. Si ibu bersama kakak korban kemudian memeriksakan korban ke dokter dan ternyata yang bersangkutan hamil," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Alexander Yurikho dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/3/2018).
Baca juga : Massa Seret Pemerkosa Bocah dari Sel Polisi lalu Dihajar hingga Tewas
Alexander menyampaikan, setelah tahu FA hamil, sang ibu pun tahu bahwa anaknya itu diperkosa. FA kemudian menceritakan kronologi peristiwa tersebut.
FA empat kali diperkosa oleh pelaku. Berdasarkan keterangan FA, peristiwa itu terjadi pertama kali saat ia dijemput oleh pelaku ketika tengah bermain di rumah kakaknya.
"Dari sana, korban FA diajak ke rumah pelaku dan seketika dibawa ke kamar pelaku. Korban kemudian dipaksa, tetapi tidak mau dan pelaku langsung mendorong korban ke tempat tidur," ujar Alexander.
Baca juga : Polisi Tangkap Pemerkosa Siswi SMK yang Melahirkan di Toilet Sekolah
Akibat perbuatan keji pelaku ini, korban mengalami luka di bagian tubuhnya. Polisi pun menggunakan hasil visum korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku Rahmat alias Matiy disangka melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.