JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu menegaskan, dalam undang-undang, pihaknya berwenang melakukan penyelidikan dan merilis hasil penyelidikan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menyebut Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tidak memiliki wewenang yang sama dengan Ombudsman Republik Indonesia.
"Saya tidak dalam menanggapi yang beliau-beliau sampaikan, tetapi lebih menjelaskan kewenangan Ombudsman di UU RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujar Dominikus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/3/2018).
Baca juga: Ketika Anies Ingatkan Ombudsman Jakarta Raya Tak Punya Otoritas
Ia menjelaskan, di dalam aturan tersebut dijelaskan Ombudsman RI berkewajiban membentuk perwakilan di daerah dan perwakilan Ombudsman itu merupakan perpanjangan tangan Ombudsman RI.
"Dan semua pelaksanaan tugas Ombudsman perwakilan itu sama dan setara Ombudsman RI, itu diatur UU. Ombudsman perwakilan ini alter ego, artinya dia jadi satu kesatuan dengan Ombudsman RI," katanya.
Ombudsman sebelumnya melaporkan ada empat malaadministrasi dalam kebijakan penataan Tanah Abang dan mengirimkan laporan penyelidikannya kepada Pemprov DKI.
Baca juga: DPRD Sebut Ombudsman Jakarta Subyektif dan Baru Tajam di Era Anies
Penutupan jalan itu, menurut temuan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.
Ombudsman Jakarta Raya lalu memberi waktu 30 hari kepada Pemprov DKI untuk melakukan tindakan korektif terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya.