Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Jumlah Kartu Operator Seluler Bikin Diler Rugi Besar

Kompas.com - 02/04/2018, 13:41 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembatasan Jumlah Penggunaan Kartu Operator Seluler dikeluhkan para pedagang pulsa.

Abdul Kodir, salah satu diler penjual kartu perdana, mengatakan, sejak aturan itu diterapkan pemerintah, kerugian yang dialami sangat besar. Abdul mengatakan, biasanya dalam sepekan, dilernya bisa mengirim 5 hingga 10 kartu perdana untuk pedagang kecil, dan 5.000 hingga 10.000 kartu perdana untuk pedagang besar. Kini pengiriman berkurang lebih dari 50 persen.

Biasanya pengiriman dilakukan sepekan tiga kali, tetapi kini pengiriman tak menentu. Bahkan dalam seminggu, diler milik Abdul bisa tidak mengirim kartu perdana karena stok kartu di outlet langganannya masih menumpuk.

Baca juga: Pedagang Pulsa Tolak Aturan Jumlah Maksimal Penggunaan Kartu Operator

Abdul mengatakan, pembatasan penggunaan kartu perdana tersebut membuat kartu perdana yang dia miliki menumpuk.

"Kalau biasanya yang terjual Rp 1,4 miliar per bulan, semenjak aturan ada cuma Rp 393 juta bulan lalu (Maret). Coba lihat, Bang, ini dalam rupiah kartu perdana yang numpuk sampai Rp 6 miliar, rugi besar saya, Bang," kata Abdul saat ditemui Kompas.com di Monumen Nasional, (Monas) Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

Abdul mengatakan, aturan yang dibuat pemerintah menimbulkan efek berantai. Aturan yang mewajibkan satu NIK (nomor induk kependudukan) hanya boleh menggunakan maksimal tiga kartu operator selular membuat pengguna mengurungkan niat untuk membeli.

Hal serupa dirasakan Yusuf, pemilik outlet menengah. Yusuf mengatakan, penerapan aturan itu membuat omzet yang dia dapatkan berkurang hingga 80 persen. Jika sebelum aturan diterapkan omzet yang didapatkan hingga Rp 5 juta, kini omzet yang didapatkan Rp 1,7 juta hingga Rp 1,9 juta.

"Waktu itu pernah dapat Rp 900.000," ujar Yusuf.

Ia mengatakan, lebih dari 50 persen omzet yang didapatkan berasal dari penjualan kartu perdana.

Untuk menolak aturan tersebut, Kesatuan Niaga Seluler Indonesia (KNCI) yang merupakan perkumpulan para pedagang pulsa menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan di Medan Merdeka Utara dan gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin ini.

Yusuf mengatakan, massa berasal dari pedagang pulsa se-Jabodetabek hingga pedagang pulsa yang berasal dari Jawa Tengah.

Dari pantauan Kompas.com di lokasi pukul 12.47, massa yang telah berkumpul di halaman Monas berjalan menuju Kantor Kominfo di Jalan Medan Merdeka Barat. Sejumlah polisi tampak mengawal aksi tersebut.

Pelanggan prabayar operator seluler di Indonesia mulai 31 Oktober 2017 wajib melakukan registrasi kartu SIM prabayarnya. Registrasi itu dilakukan dengan mengirim NIK dan nomor kartu keluarga (KK).

Setiap orang dengan satu nomor NIK dan KK bisa digunakan untuk maksimal tiga operator seluler yang sama atau berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No 21 Tahun 2017.

Dalam PM tersebut, di Pasal 11 ayat 1 menyebutkan, "Calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi."

Sementara Ayat 2 menyebutkan, jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com