Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Fortuner yang Todongkan Pistol Tunjukkan Keanggotaan Klub Menembak

Kompas.com - 09/04/2018, 20:17 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil Kabid Organisasi dan Hukum Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta Aldwin Rahardian untuk dimintai keterangan terkait kasus Teza Irawan (24).

Teza menjadi perbincangan publik atas aksi nekatnya melintasi jalan tol beberapa waktu lalu.

Ia nekat menodongkan senjata api jenis air gun dari balik jendela mobil Toyota Fortuner yang dikendarainya, Kamis (29/3/2018).

"Kami tegaskan Teza bukanlah anggota kami (Perbakin DKI)," kata Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).

Baca juga: Ketidaksabaran Teza Hingga Aksi Todongkan Pistol yang Berujung Bui ...

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriono mengatakan, dari pemeriksaan tersebut, didapatkan keterangan tidak hanya Teza yang akan dikenakan sanksi.

Namun, klub menembak yang menerbitkan kartu anggota Teza juga dikenakan sanksi.

Menurut dia, saat diamankan, Teza menunjukkan selembar kartu keanggotaan klub menembak atas nama sepupunya, Edwin.

Baca juga: Pengemudi Fortuner yang Todongkan Pistol Tak Kantongi Surat Kendaraan

Kartu keanggotaan tersebut telah habis masa berlaku pada tahun 2016.

"Jadi yang dibawa Teza itu bukan kartu lisensi dari Perbakin ya, itu cuma kartu anggota klub menembak. Klub menembak itu bisa kena sanksi," ujar Aris. 

Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yustica mengatakan hal yang sama.

Baca juga: Pengemudi Fortuner yang Todongkan Pistol karena Tak Sabar Antre di Tol Jadi Tersangka

"Klub yang mengeluarkan kartu keanggotaan tersebut akan dapat sanksi dari Perbakin," kata Malvino. 

Selain masa berlaku kartu telah habis, sanksi diberikan karena klub menembak Edwin kedapatan menerbitkan surat keterangan kegunaan (SKK) senjata.

Hal ini dibenarkan Aldwin. SKK klub menembak tersebut telah diberi peringatan keras.

Baca juga: Tak Sabar Antre di Tol, Pengemudi Fortuner Todongkan Pistol dari Jendela

"Kami sudah berkomunikasi dengan klub tersebut dan mereka kedapatan menerbitkan SKK, itu tidak boleh. SKK hanya bisa diterbitkan pihak kepolisian. Makanya kami telah layangkan teguran keras dan kemungkinan besar klub tersebut akan dibekukan," ujar Aldwin.

Klub menembak tersebut tidak dapat lagi melakukan kegiatan keorganisasian olahraga menembak.

Kompas TV Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Toyota Fortuner sebagai tersangka kepemilikan senjata api tanpa izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com