JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, penyidik memanggil saksi ahli untuk menyelidiki kasus yang menjerat Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, Senin (16/4/2018).
Fahri Hamzah sebelumnya melaporkan Sohibul ke Mapolda Metro Jaya pada 8 Maret 2018, karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebut Fahri sebagai pembohong dan pembangkang.
"Hari ini, (kasus) Sohibul, kita panggil ahli bahasa dan pidana," kata Adi Deriyan, di Polda Metro Jaya, Senin.
Baca juga : Fahri Ajukan 2 Saksi yang Mendukung Laporannya terhadap Sohibul Iman
Ia mengatakan, setelah pemeriksaan saksi, penyidik akan melakukan gelar perkara. Jika ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut, pihaknya akan menaikan kasusnya ke tahap penyidikan.
"Kalau naik penyidikan ya nanti akan kita panggil kembali (Sohibul Iman)," ujar Adi.
Baca juga : Diperiksa 3 Jam, Fahri Yakin Sohibul Iman Pantas Jadi Tersangka
Fahri sebelumnya menilai, fitnah yang dilakukan Sohibul telah menggerus harga dirinya. Laporan tersebut juga merupakan lanjutan gugatan secara perdata mengenai pemecatan dirinya dari partai berlogo padi dan bulan sabit itu.
Sohibul telah menjalani pemeriksaan pada Senin (9/4/2018). Saat memenuhi panggilan, Sohibul membawa barang bukti berupa 49 screenshot percakapan banyak pihak, 3 bundel dokumen atau berkas, dan 6 video untuk menyangkal tuduhan Fahri.