Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSTJ Sampaikan 6 Usul Penghentian Reklamasi Jakarta untuk Anies

Kompas.com - 24/04/2018, 18:20 WIB
Rima Wahyuningrum,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menyampaikan enam poin usulan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk menghentikan proyek reklamasi Jakarta secara keseluruhan.

Anggota KSTJ dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Tigor Hutapea menyatakan, poin pertama yang diusulkan ke Anies untuk menghentikan proyek reklamasi yakni menghapus pasal-pasal reklamasi di Raperda Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3), dan Raperda Tata Ruang Pantura.

Poin kedua, pihaknya meminta Anies mengatur kawasan Teluk Jakarta sebagai kawasan konservasi dan zona tangkap nelayan.

"Jadi, Teluk Jakarta harus disebutkan dalam Raperda nanti menjadi kawasan koservasi lingkungan yang harus diperbaiki, dan yang kita tahu, sudah tercemar. Kemudian, dijadikan zona tangkap nelayan," kata Tigor, kepada wartawan, di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Baca juga : Empat Menteri yang Diperiksa soal Kasus Reklamasi...

Poin ketiga, pihaknya meminta Anies mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 dan Pergub Nomor 137 Tahun 2017, yang mengatur Panduan Pancang Kota Pulau C, D dan G.

Kedua pergub tersebut disebut diterbitkan pada masa pemerintahan mantan Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

"Padahal, mudah saja pergub itu dicabut (Anies)," ujar Tigor.

Baca juga : Konsumen Pulau Reklamasi Cabut Gugatan terhadap Gubernur Anies

Keempat, melakukan pemulihan lingkungan hidup di Teluk Jakarta, termasuk pemulihan di pulau-pulau yang sudah terbentuk.

"Saya pagi dari sana, Pulau C, D dan G masih tercium baunya tidak enak. Karena aliran sungai dan laut masuk ke Teluk Jakarta. Ini kan harus dipikirkan," ujar Tigor.

Baca juga : Soal Reklamasi yang Dianggap Tidak Ada di RPJMD...

Kelima, pihaknya meminta Anies melakukan penegakan hukum berupa pemberian sanksi terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki dasar hukum atau tidak memiliki izin di atas pulau D.

Terakhir keenam, memulihkan hak-hak masyarakat nelayan yang menjadi korban reklamasi, dengan menjamin keberlangsungan kehidupan lewat mendorong peraturan daerah turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com