Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Reklamasi yang Dianggap Tidak Ada di RPJMD...

Kompas.com - 11/04/2018, 13:58 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku masih setia pada janji kampanyenya untuk menghentikan reklamasi di teluk Jakarta.

Dia mengklaim dengan bukti bahwa kebijakan reklamasi tak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022 yang sedang dalam tahap pengesahan bersama DPRD. RPJMD akan menjadi acuan kebijakan dan anggaran Anies-Sandi selama lima tahun ke depan.

"Kalau RPJMD kan menjelaskan apa yang akan kami kerjakan. Jadi dari situ Anda bisa lihat jelas apa yang kami kerjakan tidak menyebutkan soal reklamasi. Artinya bahwa itu bukan dari rencana kami," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Selasa (10/4/2018).

Anies menambahkan, pulau reklamasi yang terlanjur dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci akan digunakan untuk apa pulau-pulau tersebut.

Baca juga : Tak Ada di RPJMD, Anies Sebut Reklamasi Tak Menjadi Rencana Kerjanya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (5/4/2018).KOMPAS.com/JESSI CARINA Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (5/4/2018).

Namun, dalam salinan draf RPJMD yang diperoleh Kompas.com, reklamasi disebutkan dalam bagian akhir Bab IX yang membahas kegiatan strategis daerah.

Tak ada kalimat yang menyatakan reklamasi akan dihentikan atau dibatalkan. Pemprov DKI Jakarta disebut akan menyiapkan manajemen pengelolaan pesisir agar lingkungannya lebih berkualitas dan warga lebih sejahtera dan maju.

"Pengelolaan pesisir pantai utara Jakarta, termasuk di dalamnya soal reklamasi, diletakkan dalam kerangka pengembangan tata ruang dan zonasi pesisir, dan pulau-pulau kecil di wilayah administratif Pemprov DKI Jakarta. Tujuan utama dari pengelolaan ini adalah tumbuh kembangnya kesejahteraan warga, kemajuan kota, kelestarian lingkungan hidup dan terjaminnya tata kelola pemerintahan yang baik," demikian tertuang dalam draf RPJMD.

Baca juga : Kalau RPJMD Dirancang Seperti Itu, Anies Menafikan Pemerintahan Sebelumnya...

Soal reklamasi, RPJMD lebih lanjut menyatakan akan dilakukan upaya untuk mengetahui kondisi Teluk Jakarta setelah adanya kegiatan rekiamasi, yang telah dilaksanakan pada Pulau C, D, G, dan K.

Kajian atau audit yang dilakukan terkait kualitas air laut dan pengaruhnya terhadap keberlangsungan ekosistem mangrove; kondisi dan pengaruh hidrodinamika laut dalam flushing limbah, sampah maupun sedimen yang masuk ke teluk; kondisi kimia dan biologi lapisan tanah di dasar Teluk Jakarta pada tiap-tiap kedalaman tertentu serta perkiraan resiko subsiden di Teluk Jakarta; kondisi fishing ground; tren penurunan muka air tanah; dan tren penuruna muka tanah.

"Hasil pemetaan/audit lingkungan ini akan menjadi dasar dari perencanaan pemanfaatan dan pengelolaan ruang pulau reklamasi serta menjadi dasar penyusunan revisi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan penetapan Peraturan Daerahnya," seperti tercantum dalam draf RPJMD.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Bestari Barus di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Rabu (28/3/2018). KOMPAS.com/JESSI CARINA Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Bestari Barus di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Rabu (28/3/2018).

Tanggapan DPRD

Tiga fraksi di DPRD DKI Jakarta yakni Nasdem, PDI-P, dan PPP menggarisbawahi landasan hukum terhadap kebijakan reklamasi dalam RPJMD ini. Nasdem menyarankan agar Peraturan Daerah yang terkait dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan strategis Pantai Utara Jakarta dapat menjadi perhatian untuk segera diselesaikan.

"Agar landasan dalam penataan kawasan pantai utara Jakarta dan Pulau-Pulau kecil serta pemanfaatan strategisnya dapat segera memiliki landasan hukum," seperti dibacakan anggota Fraksi Nasdem Bestari Barus dalam rapat penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi 2 April 2018 lalu.

Baca juga : Adakah Unsur Pidana pada Proyek Reklamasi di Jakarta?

Kemudian PDI-P, menyatakan sependapat dengan kebijakan reklamasi yang tertuang dalam RPJMD, sehingga payung hukum menjadi fokus Anies-Sandi dalam menata pesisir Jakarta.

"Audit perencanaan reklamasi audit lingkungan reklamasi, dan penataan kembali reklamasi memang penting termasuk payung hukumnya," kata anggota Fraksi PDI-P William Yani.

Adapun PPP dengan jelas menyatakan mendukung Anies-Sandi menghentikan reklamasi meskipun dalam RPJMD tak ada frase "menghentikan" atau "membatalkan" reklamasi.

"Oleh karena itu Fraksi PPP sangat mendukung pernyataan saudara Gubernur yang tertuang dalam RPJMD ini untuk menghentikan proyek pembangunan reklamasi, sebagai bentuk pelaksanaan janji seorang pemimpin pada rakyatnya," ucap anggota Fraksi PPP Maman Firmansyah.

Kompas TV Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa Ahok terkait kasus reklamasi di Sel Rutan Mako Brimob pada awal Februari 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com