Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Spesialis Pencuri Toyota Avanza Asal Subang Ditangkap, 30 Mobil Diamankan

Kompas.com - 30/04/2018, 19:28 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tujuh penadah mobil hasil curian yang dijual spesialis pencuri Toyota Avanza asal Subang, Jawa Barat.

Enam penadah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka adalah TM, ARH, SJ, D, I, dan H.

Sementara itu, satu orang lainnya yang berinisial Z ditangkap Polres Subang.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, penangkapan para penadah ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan AS, RM, dan BK, yang mencuri Toyota Avanza putih di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Februari lalu.

Baca juga : Pencuri di Perumahan Elite Sewa Mobil Mewah, Sekuriti dan Warga Tertipu

AS, RM, dan BK rupanya sudah 50 kali mencuri Toyota Avanza dan menjualnya kepada tujuh penadah yang baru ditangkap.

"Rata-rata yang dicuri Avanza tahun 2016 ke bawah, dijual seharga Rp 23 juta per unit. Pelakunya dari kelompok Subang," ujar Indra saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).

Indra menjelaskan, para pencuri ini diduga mencuri Toyota Avanza karena mereka lebih mudah membobolnya.

Dari 50 kali pencurian yang dilakukan ketiga tersangka, polisi mengamankan 30 unit Toyota Avanza dari tangan para penadah. Mobil-mobil yang jadi barang bukti itu dijejerkan di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan.

"Pelaku sudah 50 kali mencuri kendaraan itu. Yang berhasil kami sita 30 kendaraan roda empat," kata Indra.

Selain 30 unit mobil, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan untuk mencuri mobil tersebut.

Airsoft gun merek Python juga turut disita.

"Airsoft gun beli di online, dia pakai untuk jaga diri ketika terjepit, dia bisa ancam lewat ini atau kalau ketahuan," ucap Indra.

Atas perbuatannya, para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara AS, RM, dan BK dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Indra mengimbau para pemilik kendaaran untuk memarkir kendaraan di tempat yang aman agar pencurian seperti itu tak terulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com