BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menunda penetapan pasangan wali kota dan wakil wali kota Bekasi terpilih pada Pilkada 2018. Penundaan terjadi karena ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahmakah Konstitusi (MK) yang diajukan tim pasangan calon nomor urut 2, Nur Suprianto-Adhy Firdaus.
Nurul Sumarheni, Komisioner KPU Kota Bekasi divisi Sosialisasi dan SDM mengatakan, pihaknya menunda penetapan wali kota terpilih karena tim paslon nomor 2 sudah melayangkan gugatan PHPU ke MK, Sabtu lalu.
"Belum (lakukan penetapan) karena ada gugatan PHPU ke MK. Mereka daftar tanggal 7 Juli 2018," kata Nurul, Senin (09/07/2018).
Namun Nurul mendapati, gugatan tersebut belum terdaftar si situs web MK saat dicek hari ini.
"Tapi hari ini saya cek di website MK belum masuk register," ucap Nurul.
Baca juga: Kalah dari Pepen-Tri pada Pilkada Bekasi, Adhy Tunggu Pengumuman Resmi KPU
Ia menambahkan, jika gugatan tersebut sudah terdaftar di MK, penetapan wali kota Bekasi akan menunggu hasil putusan MK.
"Kalau memang gugatannya sudah masuk, kami tunggu putusan MK," tambah Nurul.
Namun jika gugatan tersebut tidak terdaftar dalam perkara MK, KPU Kota Bekasi akan segera melaksanakan penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih.
Hasil rapat pleno penghitungan suara KPU Kota Bekasi pada Kamis lalu menyatakan, pasangan calon wali kota Bekasi nomor urut 1, Rahmat Effendi-Tri Adhianto, meraih suara terbanyak dalam pemilihan wali kota Bekasi. Mereka meraih suara 697.634.
Ada pun pasangan Nur Suprianto-Adhy Firdaus meraih 335.900 suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.