JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Pemprov DKI Jakarta akan membayar ganti rugi sebesar Rp 18,6 miliar kepada warga Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari menangnya gugatan warga soal penggusuran pada 2016 lalu di tingkat banding.
"Kita akan ganti rugi, kita akan jalankan sesuai keputusan pengadilan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (24/7/2018).
Selain itu, Anies menyebut rencana pembangunan kampung susun dalam program community action plan (CAP) juga akan tetap dijalankan.
Anies mengaku sudah bertemu Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka Sandyawan Sumardi untuk membicarakan program itu.
Baca juga: Warga Bukit Duri Berharap Tak Ada Upaya Kasasi atas Putusan Pengadilan
Anies menyampaikan, pembangunan kampung susun di Bukit Duri membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan pembangunan kampung susun di Kampung Akuarium, Jakarta Utara, dan Kampung Kunir, Jakarta Barat.
"Kenapa lebih lebih panjang? Karena lahan yang tersedia di Bukit Duri itu lebih terbatas," kata dia.
Anies berharap Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) tidak lagi melakukan upaya hukum kasasi, setelah banding yang diajukan tidak dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Menangkan Class Action Warga Bukit Duri
Sejak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri pada 25 Oktober 2017, Pemprov DKI tidak mengajukan banding dan akan membayar ganti rugi. Yang mengajukan banding yakni BBWSCC lantaran putusan pengadilan turut menyeret BBWSCC membayar ganti rugi.
Namun, banding itu dimenangkan oleh warga yang mengajukan kontra banding atas banding BBWSCC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.