Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Bukit Duri Berharap Tak Ada Upaya Kasasi atas Putusan Pengadilan

Kompas.com - 24/07/2018, 17:07 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum sejumlah warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, Vera Soemarwi, berharap tidak ada upaya hukum kasasi dari pemerintah setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenangan gugatan class action warga Bukit Duri terkait kasus penggusuran lahan warga di bantaran Ciliwung.

"Kalau pemerintah menjalankan Undang-undang Pengadaan Tanah, maka seharusnya tidak melakukan kasasi. Poinnya bukan takut ya, saya sebagai kuasa hukum tidak akan pernah takut menghadapi upaya hukum apapun," kata Vera di Sekretariat Ciliwung Merdeka, Jakarta Timur, Selasa (24/7/2018).

Gugatan class action merupakan gugatan yang diajukan seseorang atau sebuah kelompok kecil atas nama sebuah kelompok besar. 

Baca juga: Pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Menangkan Class Action Warga Bukit Duri

Sejumlah warga Bukit Duri mengajukan gugatan class action pada 10 Mei 2016 setelah rumah mereka di bantaran Sungai Ciliwung digusur pada 12 Januari dan 28 September 2016. Pihak  tergugat saat warga mengajukan gugatan adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).

Vera mengemukakan, pemerintah seharusnya fokus pada kesejahteraan warga. Ia menilai pemerintah hanya memiskinkan warga dengan melakukan penggusuran atas dasar tuduhan bahwa warga Bukit Duri merupakan warga liar.

"Tuduhan warga Bukit Duri adalah warga liar itu salah. Warga punya surat kepemilikan tanah yang sah, salah satunya adalah Ibu Maisenah yang mempunyai surat itu sejak 1930," ujar  Vera.

Pendapat yang sama diungkapkan Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka Sandyawan Sumardi. Ia menilai pemerintah seharusnya fokus pada proses ganti rugi.

Baca juga: Pembangunan Kampung Susun Bukit Duri Terkendala Tak Ada Lahan

"Warga sudah kehilangan tanah, lingkungan, dan pekerjaannya. Prosesnya sudah panjang. Pemerintah tidak perlulah melakukan kasasi lagi. Fokus pada ganti rugi tanah dan rumah agar bisa dilakukan secepatnya," ujar Sandyawan.

Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri itu. Putusan majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut menguatkan kemenangan warga Bukit Duri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Oktober 2017.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai fakta-fakta yang diajukan warga Bukit Duri dalam kontra-banding mereka sudah tepat.

Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) selaku pihak yang mengajukan banding dinyatakan kalah. BBWSCC mengajukan banding lantaran putusan pengadilan turut menyeret BBWSCC membayar ganti rugi. Pihak BBWSCC menilai, ganti rugi sebesar Rp 18,6 miliar itu tidak tepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com