JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, masih menunggu terealisasinya janji pembangunan Kampun Susun seluas 5.000 meter perseg untuk 100 unit rumah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Menurut kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Soemarwi, proses pembangunan Kampung Susun masih terhambat kendala teknis.
"Pertengahan Juli 2018 sudah keluar laporan community action plan yang digodok Pemprov DKI Jakarta. Dalam laporan itu, usulan pembangunan sudah ada, cuma terkendala pelaksanaan teknis," kata Eva di Sekretariat Ciliwung Merdeka, Jakarta Timur, Selasa (24/7/2018).
Eva menyebut kendala teknis utama dalam pembangunan kampung susun adalah belum tersedia tanah.
Baca juga: Gugatan Warga Bukit Duri untuk Tuntut Pemerintah Layani Masyarakat
"Sudah ditunjuk lokasi di mana Kampung Susun akan dibangun. Dinas terkait seperti Dinas perumahan rakyat juga sudah menunjuk lokasi dan mengusulkan ke Gubernur. Tapi teknis pengadaan tanah dan data-data kepemilikan tanah itu masih diproses," kata Eva.
Eva mengatakan bahwa warga Bukit Duri menginginkan pembangunan Kampung Susun berlokasi di Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Warga Bukit Duri Memenangi Class Action soal Penggusuran di Tingkat Banding
"Masih di Bukit Duri di wilayah RW 11, wilayah yang tergusur dulu. Lahan di sana mencukupi untuk pembangunan kampung susun, tapi memang masih menunggu pemilik tanah menjual," kata Eva.
Rumah warga Bukit Duri di bantaran Sungai Ciliwung digusur pada 12 Januari 2016 dan 28 September 2016. Warga lalu mengajukan gugatan class action pada 10 Mei 2016.
Baca juga: Cerita Anies Bertemu Jokowi dan Bahas Gugatan Warga Bukit Duri
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016 di tingkat banding.
Gugatan class action yakni gugatan yang diajukan seseorang atau sebuah kelompok kecil atas nama sebuah kelompok besar.
Baca juga: Bocah yang Hanyut di Bukit Duri Ditemukan di Mangga Besar
Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut menguatkan kemenangan warga Bukit Duri yang diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Oktober 2017.