Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk "Serdadu Pondok Raya", Komplotan Begal di Bekasi

Kompas.com - 25/07/2018, 22:16 WIB
Dean Pahrevi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polsek Pondok Gede menangkap geng motor "Serdadu Pondok Raya" yang kerap melakukan aksi begal di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kapolsek Pondok Gede Kompol Suwari mengatakan, "Serdadu Pondok Raya" sering melakukan kejahatan jalanan di kawasan Pondok Gede dan sekitarnya.

Mereka ditangkap pada Senin (23/7/2018), setelah beraksi di Jalan Raya Arteri Tol JORR, Kelurahan Jatiwarna, Kota Bekasi.

Baca juga: Polisi Tangkap 7 Begal, Seorang Tersangka Ditembak

"Nama kelompoknya SPR (Serdadu Pondok Raya), para pelaku ini sering sekali melakukan kejahatan jalanan di Pondok Gede dan sekitarnya," kata Suwari di Mapolsek Pondok Gede, Jawa Barat, Rabu (25/7/2018).

Komplotan geng motor ini beranggotakan lima orang. Tiga dari lima pelaku sudah ditangkap, sedangkan dua pelaku sisanya masih diburu polisi.

"Pelaku yang berhasil ditangkap MRS (28), FR (27), dan HM (18). Dua pelaku yang masih buron yakni Rizki alias Tompel dan Abdul Manap," ujar Suwari.

Baca juga: Polisi Tembak Begal Tuai Kritik, Wakapolri Minta Jajarannya Tak Ceroboh

Komplotan ini sudah melakukan aksi kejahatan jalanan sebanyak delapan kali di Pondok Gede dan Bekasi Selatan.

Mereka merampas sepeda motor dengan menodongkan senjata tajam pada korban.

"Pelaku berjalan (mencari korban), mepet korbannya. Kalau korbannya saat ditodong menurut, (korban) tidak dilukai. Kalau korbannya melawan, dia tidak segan-segan membacok korbannya," ucapnya. 

Baca juga: Polri: Polisi Tak Akan Tembak Begal jika Menyerah

Selain itu, geng motor ini juga kerap membobol rumah warga dan mencuri motor di rumah tersebut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis cobek, satu buah obeng, tiga buah handphone, dan dua unit sepeda motor hasil curian.

Tiga dari lima pelaku yang ditangkap polisi dikenakan Pasal 365 tentang Tindakan Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com