Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarif: Hasil Pemeriksaan KASN Kok Disampaikan Lewat Siaran Pers?

Kompas.com - 28/07/2018, 22:23 WIB
Jessi Carina,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Syarif, mengaku heran atas langkah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang mengumumkan hasil penyelidikan mereka terkait perombakan pejabat DKI melalui siaran pers.

"Hasil pemeriksaan KASN kok disampaikan lewat press release?" kata Syarif ketika dihubungi, Sabtu (28/7/2018).

Adapun hasil penyelidikan KASN menyimpulkan bahwa perombakan pejabat oleh Anies melanggar aturan dan prosedur.

Baca juga: Tanggapi KASN soal Perombakan Pejabat DKI, Anies Akan Kirim Surat

Terkait ini, Syarif juga menilai bahwa hasil pemeriksaan KASN itu dangkal. Syarif menilai, hal yang dijadikan pertimbangan oleh KASN tidak sesuai dengan fakta.

Misalnya, kata dia, KASN menyebut ada 16 PNS DKI yang dipensiunkan dalam perombakan pejabat beberapa waktu lalu.

Padahal, situasi setiap pejabat berbeda-beda. Beberapa dari mereka memang dipensiunkan, tetapi ada juga yang hanya mengalami rotasi dan persiapan jabatan baru.

Kemudian, kata-kata yang digunakan KASN juga terkesan politis. Salah satunya adalah adanya poin mengenai sanksi dari presiden jika Pemprov DKI tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN.

Selain itu, Syarif mengaku bingung karena rekomendasi KASN keluar begitu cepat dari hasil pemeriksaan mereka.

"Rekomendasinya menjadi prematur. Hanya dalam waktu 15 hari kerja ngebut keluar 4 poin rekomendasi," ujar Syarif.

Baca juga: Syarif: Rekomendasi KASN soal Perombakan Pejabat Prematur dan Politis

Seperti diberitakan sebelumnya, KASN telah menyelesaikan penyelidikan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat DKI.

Dari hasil pemeriksaan selama dua pekan, Komisi ASN menyimpulkan bahwa Anies Baswedan terbukti melanggar aturan terkait perombakan tersebut.

"Hasil analisis dari permasalahan tersebut, KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com