JAKARTA, KOMPAS.com- Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak mengabulkan gugatan praperadilan kasus video porno yang melibatkan artis Cut Tari dan Luna Maya.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim tunggal Florenssani Susanti saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
"Mengadili dan menyatakan gugatan tidak diterima," ujar Florenssani.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengurus perkara tersebut karena belum ada surat perintah penghentian penyidikan yang dikeluarkan pihak penyidik.
Dengan putusan tersebut, hingga kini status Cut Tari dan Luna Maya masih merupakan tersangka dan kasusnya masih terus berlanjut.
Baca juga: Pemohon Praperadilan Kasus Cut Tari-Luna Maya Yakin Gugatan Dikabulkan Hakim
Sebelumnya, permohonan praperadilan untuk Cut Tari dan Luna Maya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL.
Salah satu permohonan LP3HI meminta polisi menghentikan penyidikan kasus video porno yang disebut menunjukkan hubungan intim antara vokalis Nazril Irham atau Ariel dengan Luna Maya dan Cut Tari. LP3HI juga meminta Kapolri dan Jaksa Agung merehabilitasi nama baik Cut Tari dan Luna Maya.
Baca juga: Kapolri Diminta Rehabilitasi Nama Baik Luna Maya dan Cut Tari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.