Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kota Bekasi Segera Tetapkan Pepen-Tri Adhianto sebagai Pemenang Pilkada

Kompas.com - 09/08/2018, 19:58 WIB
Dean Pahrevi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi akan segera menetapkan pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Penetapan yang direncanakan pada Sabtu (11/8/2018) mendatang itu menyusul ditolaknya gugatan pasangan calon (paslon) Wali Kota Bekasi Nur Supriyanto-Adhy Firdaus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil penghitungan suara Pilkada Kota Bekasi 2018.

"Rencananya Sabtu akan kami tetapkan. Tapi masih tentatif. Nunggu kabar aja. Yang jelas tidak boleh lebih dari 3 hari sejak salinan putusan MK kami terima," kata Komisioner KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, Kamis (9/8/2018).

Nurul menambahkan, saat ini pihaknya sedang menunggu salinan putusan MK. Jika salinan putusan MK tersebut diterima KPU dalam 1-2 hari ini, KPU berencana menggelar penetapan pemenang Pilkada 2018 pada Sabtu mendatang.

Baca juga: Kemenangan Pepen-Tri Adhianto pada Pilkada Kota Bekasi Digugat ke MK

Nurul menjelaskan, jika penetapan pemenang Pilkada Kota Bekasi 2018 dilaksanakan pada Sabtu mendatang, KPU akan melantik pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto pada 20 September 2018.

"Jika penetapan dilakukan Sabtu ini, pelantikan kemungkinan tanggal 20 September," ujar Nurul.

Hasil rapat pleno penghitungan suara KPU Kota Bekasi sebelumnya memutuskan pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto meraih suara terbanyak, yaitu 697.634. Pasangan Nur Suprianto-Adhy Firdaus memperoleh 335.900 suara.

Namun pihak Nur Supriyanto-Adhy Firdaus mengajukan gugatan ke MK terkait hasil rapat rekapitulasi penghitungan suara yang diselenggarakan KPU Kota Bekasi pada 7 Juli 2018.

Baca juga: Pilkada Kota Bekasi, MK Tolak Gugatan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus

Gugatan tersebut ditolak MK. Hakim Konstitusi Aswanto menyebutkan, pihaknya tidak melanjutkan permohonan sengketa Pilkada Kota Bekasi 2018 dengan alasan selisih perolehan suara tidak sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil perhitungan suara tahap akhir KPU tingkat kabupaten/kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com