Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub Pembudayaan Kegemaran Membaca Dipertanyakan Fraksi PDI-P

Kompas.com - 21/08/2018, 17:55 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P Gembong Warsono mempertanyakan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca. Gembong menilai niat baik itu tak perlu dituangkan dalam bentuk pergub.

"Itu sebenarnya bukan pekerjaan yang urgent, enggak harus diterbitkan pergub. Bisa melalui seruan gubernur atau instruksi gubernur saja," kata Gembong saat dihubungi, Selasa (21/8/2018).

Menurut Gembong, pembudayaan kegemaran membaca bisa dilakukan melalui imbauan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tanpa menggunakan pergub.

Baca juga: Gubernur DKI Terbitkan Pergub Pembudayaan Kegemaran Membaca

Apalagi, kata Gembong, pergub tersebut juga tidak mengatur sanksi apabila aturannya tidak dijalankan. Pergub itu hanya memerintahkan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta.

"Masa aturan dilanggar terus didiemin aja, ngapain buat aturan. Logika sederhananya kan begitu saja. Kalau enggak ada sanksi ngapain buat aturan?" kata Gembong.

Gembong juga berpendapat penerbitan pergub itu tidak ada urgensinya. Ia melihat masih banyak program-program prioritas Anies yang lebih mendesak. Salah satunya program rumah DP Rp 0 yang hingga kini pergub-nya belum diterbitkan. Padahal program tersebut dinanti-nanti masyarakat.

"Kalau pergub-nya menopang program prioritas, enggak apa-apa. Kalau tidak ada korelasinya, Fraksi PDI-P mempertanyakan," kata Gembong.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca. Peraturan yang diundangkan 3 Agustus 2018 itu dimaksud utuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia seiring dengan perkembangan zaman.

Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan dengan empat cara yakni sosialisasi, promosi, kompetisi, dan apresiasi.

Pada pasal 12, Anies juga mewajibkan sekolah dan madrasah mengunjungi perpustakaan serta mengadakan lomba literasi.

Pihak swasta juga diminta bekerja sama melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibililty/CSR). CSR perusahaan diminta dalam berbentuk sumbangan pengadaan taman bacaan, rumah pintar, atau perpustakaan warga. Setiap perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pun diminta membuat pojok baca.

Pendanaan dari rangkaian kegiatan itu bisa melalui APBD DKI Jakarta, hibah atau sumbangan, serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Wali Kota Bogor Imbau Orangtua Tidak Mudah Percaya Calo Saat Pendaftaran PPDB 2024

Pj Wali Kota Bogor Imbau Orangtua Tidak Mudah Percaya Calo Saat Pendaftaran PPDB 2024

Megapolitan
KASN Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

KASN Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

Megapolitan
Soal Tapera, Karyawan Swasta: Mending Pemerintah Perbaiki Administrasi Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Dulu

Soal Tapera, Karyawan Swasta: Mending Pemerintah Perbaiki Administrasi Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Dulu

Megapolitan
Penjual Konten Video Pornografi Anak di Telegram Patok Tarif Rp 200.000

Penjual Konten Video Pornografi Anak di Telegram Patok Tarif Rp 200.000

Megapolitan
Jual Video Porno Anak via Telegram, Pria Asal Sumenep Ditangkap Polisi

Jual Video Porno Anak via Telegram, Pria Asal Sumenep Ditangkap Polisi

Megapolitan
Iuran Tapera sampai Pensiun, Karyawan Swasta: Siapa yang Mau Cicil Rumah 30 Tahun?

Iuran Tapera sampai Pensiun, Karyawan Swasta: Siapa yang Mau Cicil Rumah 30 Tahun?

Megapolitan
Kekesalan Ketua RT di Bekasi, Tutup Akses Jalan Warga yang Dibangun di Atas Tanahnya Tanpa Izin

Kekesalan Ketua RT di Bekasi, Tutup Akses Jalan Warga yang Dibangun di Atas Tanahnya Tanpa Izin

Megapolitan
Pemetaan TPS pada Pilkada DKI 2024 Pertimbangkan 4 Aspek

Pemetaan TPS pada Pilkada DKI 2024 Pertimbangkan 4 Aspek

Megapolitan
Orangtua Calon Siswa Diwanti-wanti Tak Lakukan Kecurangan Apa Pun pada PPDB Kota Bogor 2024

Orangtua Calon Siswa Diwanti-wanti Tak Lakukan Kecurangan Apa Pun pada PPDB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Tak Masalah Pendapatan Dipotong Tapera, Tukang Bubur: 3 Persen Menurut Saya Kecil

Tak Masalah Pendapatan Dipotong Tapera, Tukang Bubur: 3 Persen Menurut Saya Kecil

Megapolitan
Polisi Usut Dugaan TPPO dalam Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan

Polisi Usut Dugaan TPPO dalam Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan

Megapolitan
Setuju Pendapatannya Dipotong untuk Tapera, Tukang Bubur: Masa Tua Terjamin

Setuju Pendapatannya Dipotong untuk Tapera, Tukang Bubur: Masa Tua Terjamin

Megapolitan
Hampir Terjaring Razia karena Dikira Jukir, Ojol: Saya 'Driver', demi Allah

Hampir Terjaring Razia karena Dikira Jukir, Ojol: Saya "Driver", demi Allah

Megapolitan
KPU Susun Pemetaan TPS, Jumlah Pemilih Pilkada DKI Bertambah 62.772 Orang

KPU Susun Pemetaan TPS, Jumlah Pemilih Pilkada DKI Bertambah 62.772 Orang

Megapolitan
Tak Setuju Program Tapera, Pekerja: Enggak Percaya Pemerintah Lagi buat Kelola Uang Rakyat

Tak Setuju Program Tapera, Pekerja: Enggak Percaya Pemerintah Lagi buat Kelola Uang Rakyat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com