JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengecek ulang kebijakannya terkait kenaikan tarif rumah susun.
Kenaikan tarif itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
"Sedang kami cek ulang, Insya Allah Senin sudah ada kabarnya," ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (16/8/2018).
Meski sudah ada pergubnya, Anies ingin memeriksa lebih jauh lagi alasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menentukan kenaikan tarif rusun ini.
Baca juga: Suara Warga Gusuran di Rusun Marunda soal Kenaikkan Tarif Rusun
Anies mengakui, ada persoalan lain selain biaya sewa rusun yang harus dibayar warga. Salah satunya adalah terkait tunggakan rusun yang belum dibayar warga.
Anies berpendapat, warga yang tinggal di fasilitas rumah yang disediakan pemerintah mesti memahami, mereka dapat tinggal di rusun juga dibiayai oleh pajak warga Jakarta.
"Bila dibiayai uang pajak, komponen yang harusnya disumbangkan oleh penghuni dan tidak dibayarkan. Artinya, pembayar pajak di Jakarta yang harus menutup itu," kata Anies.
Rapat yang ia lakukan tidak hanya akan membahas kenaikan tarif, melainkan juga terkait tunggakan itu. Setelah itu, barulah dia menentukan langkah apa yang harus dilakukan.
"Kita ingin yang tinggal menunjukkan sikap bertanggung jawab, merawat dengan baik, merawat fasilitas dengan baik, membayar tanggung jawab dengan baik," ujar Anies.
Baca juga: Tarif Rusun Naik, Prasetio Khawatir Warga Pindah Lagi ke Bantaran Kali
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum lama ini menaikkan tarif sewa 15 rumah susun sewa (rusunawa) di DKI Jakarta.
Kenaikan itu ditetap melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Kenaikan itu, berdasarkan pertimbangan pergub tersebut, sebagai bentuk penyesuaian. Tarif sebelumnya diatur di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Tarif rusun yang dinaikkan tak hanya tarif untuk masyarakat umum, tetapi juga untuk kelas paling bawah yakni masyarakat terprogram.
Baca juga: Warga Rusun Cibesel Berharap Pemprov DKI Tak Naikkan Tarif Sewa Rusun
Rusun yang dinaikkan yakni Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan, Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, dan Rusun Tipar Cakung.
Kemudian juga Rusun Tambora I dan II, Rusun Pondok Bambu, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat, Rusun Pinus Elok, dan Rusun Pulogebang. Persentase kenaikan rata-rata 20 persen.