JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta bakal menggelar razia tempat hiburan mulai Selasa (21/8/2018) malam ini.
Kabid Pengawasan dan Pengendalian Tempat Hiburan Satpol PP Saigor P Gultom mengatakan, razia bertujuan untuk memastikan tempat hiburan tutup selama Idul Adha.
Baca juga: Masjid Raya Jakarta Akan Bagikan 1.000 Kupon Daging Idul Adha
"Ada tempat usaha hiburan yang wajib tutup sesuai Perda dan Pergub yang sudah diedarkan, kecuali diskotek yang berada di hotel bidang 4, kawasan komersil, dan jauh dari pemukiman sekolah, dan rumah sakit," kata Saigor, di Balai Kota, Selasa (21/8/2018).
Menurut Saigor, bila ada tempat hiburan yang ketahuan beroperasi, pihaknya akan meminta pengelola menutup sementara.
Selain itu, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI untuk memastikan tempat itu diberi sanksi tertulis.
Baca juga: Hewan Kurban di Jakbar Akan Diperiksa Kesehatannya Jelang Idul Adha
"Cuma dua hari ini harus tutup," ujar Saigor.
Saigor mengatakan, ada 10 petugas yang dikerahkan di lima wilayah di Jakarta dalam razia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.