TANGERANG KOTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus perakitan senjata api dan peledak Ahmad Rizki Amrillah (44) menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/8/2019).
Rizki hadir didampingi tim kuasa hukumnya. Selama pembacaan dakwaan, ia bersikap tenang dan mendengar apa yang dibacakan Jaksa Suhaemi, SH.
"Polsek Cipondoh menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa yang telah membuat senjata api rakitan dan bahan peledak," kata Suhaemi.
Jaksa menyebutkan, terdakwa dapat merakit senjata api menyerupai ramset gun atau alat pemaku beton dan bahan peledak yang dipelajari lewat YouTube. Terdakwa memiliki keahlian bubut besi dan kemudian mencoba membuat airsoft gun refolver.
Baca juga: Perakit Senjata Api Ilegal Mengaku Belajar dari Medsos
"Namun, kurang peminatnya sehingga akhirnya terdakwa mencoba membuat ramset gun dari gambar YouTube dan mendapatkan bahan-bahan dari penjualan toko online," kata jaksa.
Setelah jaksa membacakan dakwaan, Majelis Hakim Ketua Serliwaty, SH MH menanyakan kepada terdakwa apakah menyetujui pernyataan jaksa.
"Keberatan Yang Mulia," kata Rizki.
Hakim meminta pelaksanaan sidang selanjutnya dilakukan pada 29 Agustus 2018 tapi ditolak oleh tim kuasa hukum. Mereka ingin melakukan persiapan terlebih dahulu.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 3 September 2018.
"Kami minta esepsi satu minggu. Kami akan mendengar dulu materinya. Karena ini dakwaan ilusi, sehinga ini tidak main-main. Tidak ada senjata api tapi disebut senjata api," kata kuasa hukum Rizki, Abdul Hamim Jauzie.
Terdakwa Rizki ditangkap aparat Polsek Cipondoh pada 4 April 2018 di Gang Haji Benteng, Gondrong, Cipondoh, Tangerang Kota. Ia dituduh telah membuat senjata api rakitan dan bahan peledak.
Terdakwa sehari-hari berprofesi sebagai pembuat ramset gun dan alat-alat bangunan, serta permainan petasan dan kembang api di rumahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.