TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan, salah satu pelaku kasus senjata api ilegal, Edy, mempelajari cara merakit dan memodifikasi senjata dari internet dan media sosial.
Edy mempelajari cara-cara tersebut seorang diri kemudian bekerja sama dengan rekannya untuk menjual senjata api ilegal.
"Yang bersangkutan membuat senjata tersebut belajar dari medsos, dunia maya selama satu tahun terakhir, bengkelnya di rumah sendiri," kata Harry di Mapolres Metro Tangerang, Kamis (27/7/2017).
(Baca juga: Penjual Senjata Api Ilegal Mengaku Anggota Perbakin)
Menurut dia, Edy melakoni perannya sebagai perakit senjata api lalu dibantu pelaku lainnya bernama Iwan yang bertugas mencari pembeli.
Agar mendapat kepercayaan pembeli, Iwan mengaku sebagai anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) dan meyakinkan bisa menyuplai senjata api jenis apa pun.
Terkait kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sepucuk senapan angin yang diubah jadi senjata api, dua senjata api rakitan jenis revolver, satu senjata api rakitan jenis FN, satu senjata api rakitan jenis laras panjang mini, 135 peluru tajam, serta alat pembuat senjata api seperti bor, obeng, pipa besi, hingga paku baja.
"Motif kedua pelaku adalah ekonomi, hanya untuk ambil untung dari penjualan senjata api ilegal, tetapi, kami akan dalami lagi kemungkinan lain dan peredaran senjata api yang mereka jual," tutur Harry.
(Baca juga: Senjata Api Ilegal Dirakit di Bogor dan Dijual Murah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.