TANGERANG, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Tangerang mengamankan sejumlah senjata api ilegal dan senjata hasil rakitan berikut alat pembuatnya serta peluru tajam yang selama ini diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.
"Ada seorang yang memiliki senjata api ilegal tanpa surat-surat. Dari informasi awal, kami tangkap saudara JA, yang ada pada dirinya satu senjata api," kata Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan di Mapolres Metro Tangerang, Kamis (27/7/2017).
Kasus itu bermula dari laporan warga bahwa ada yang memiliki senjata api di kawasan Buaran, Kota Tangerang.
Dari keterangan sementara JA, polisi kemudian mengembangkan kasus itu. Penyelidikan membawa polisi ke tempat tinggal Iwan di Bogor, selaku salah satu penjual senjata api kepada JA.
"Selain Iwan, kami mengamankan Edy yang membuat senjata api dengan memodifikasi dari air softgun menjadi senjata api dan satu pembeli lagi berinisial IW," kata Harry.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan polisi berupa satu pucuk senapan angin yang diubah jadi senjata api, dua senjata api rakitan jenis revolver, satu senjata api rakitan jenis FN, satu senjata api rakitan jenis laras panjang mini, 135 peluru tajam, serta alat pembuat senjata api seperti bor, obeng, pipa besi, hingga paku baja.
Sampai saat ini, polisi baru mengetahui dua pembeli senjata api ilegal itu.
Para pelaku dalam kasus itu dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.