JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membekuk Ricky Sumantri (31) lantaran menjual senjata api beserta amunisi secara ilegal. Dia memasarkan senjata api ilegal tersebut melalui akun Facebook pribadinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Ricky dibekuk di rumah kosnya di Jalan Srikaya 2 RT 02/003, Rawa Lumbu, Bekasi Timur, pada Selasa (30/5/2017) dini hari.
"Berdasarkan informasi yang sangat dipercaya bahwa akan ada pengiriman senjata api dan amunisi melalui paket pos di Tambun, kemudian tim melakukan pengecekan di Kantor Pos Tambun dan berhasil mendapat satu paket yang akan di kirim ke Tenggarong, Kalimantan," ujar Argo, melalui keterangan tertulis, Selasa sore.
Argo menuturkan, dalam paket tersebut tertulis Boy sebagai nama pengirim dan paket ditulis berisi onderdil mobil.
Setelah dibuka, barulah diketahui bahwa paket tersebut berisi sepucuk senjata api revolver 38 special dengan 6 butir peluru aktif dan sepucuk pen gun kaliber 22 berikut 6 butir peluru aktif kaliber 22.
"Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap pengirim dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Ricky dan dalam pengeledahan rumah berhasil mengamankan satu pucuk revolver kaliber 38, 2 pucuk pen gun dan ratusan peluru aktif," ucap dia.
Argo menyampaikan, berdasarkan hasil interogasi, Ricky mengaku mendapatkan senjata-senjata tersebut dari Daiman, warga Cipacing, Bandung.
"Dari keterangan pelaku bahwa sudah puluhan kali menjual senpi berbagai jenis dan merek ke beberapa daerah. Tersangka mengiklankan senpinya melalui Facebook," kata Argo.
(baca: Seorang Polisi Kehilangan Senjata Api Saat Mencoba Baju di Kamar Pas)