JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perkumpulan Gerakan OK OCE (PGO) Faransyah Jaya menyatakan, tidak ada satu pun yang mundur sebagai peserta OK OCE.
Hanya saja, Faransyah menyebut sejumlah peserta OK OCE terkendala mengurus perizinan atau tahapan keempat dari tujuh langkah pasti sukses (7 pas).
"Enggak ada yang mundur sebenarnya. (Tetapi) izinnya tidak bisa keluar. Karena kalau mundur kan dia tidak ikut OK OCE sama sekali," ujar Farans saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/9/2018).
Faransyah menyampaikan, kendala peserta OK OCE tidak mendapat izin usaha mikro kecil (IUMK) karena mereka berjualan di lantai 2 ke atas di rumah susun. Padahal, sesuai aturan, penghuni rusun hanya boleh berjualan di lantai dasar.
Baca juga: Setelah OK OCE Mart Kalibata Tutup, Peserta OK OCE Diklaim Naik 3.667 Orang
"Kan ada aturannya, khusus yang jalur hijau sama kalau misalnya rusun itu kan enggak bisa (jualan) di lantai 2 ke atas, hanya bisa lantai dasar. Jadi, mereka tidak bisa mendapatkan izin usaha mikro kecil, secara aturan enggak boleh," kata dia.
Sebagai solusinya, lanjut Faransyah, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta agar peserta OK OCE yang tidak bisa mendapatkan IUMK, bisa diberikan surat keterangan usaha (SKU).
SKU ini nantinya bisa digunakan sebagai syarat untuk meminjam modal usaha ke Bank DKI.
"Kemarin saya udah ngomong teman-teman Dinas PTSP, kita coba bantu keluarin aja SKU. Jadi, andai pun misalnya perizinan enggak keluar, SKU sudah bisa dikeluarin," ucap Faransyah.
Baca juga: Peserta OK OCE yang Dapat Izin Usaha Baru 1.000 dari 51.000 Pendaftar
Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) Jakarta Timur Samsu Rizal Kadafi mengatakan, dari 985 anggota OK OCE Kecamatan Ciracas, baru 51 anggota yang sudah membuat IUMK terkait perizinan alias P4.
"Baru 51 yang buat IUMK. Hal ini terjadi karena ketidaktahuan persyaratan dan mindset mereka beranggapan cara mengurus perizinan itu susah," kata Rizal, di Kantor Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (6/9/2018).
Adapun tahapan 7 pas OK OCE yakni, pendaftaran (P1), pelatihan (P2), pendampingan (P3), perizinan (P4), pemasaran (P5), pelaporan keuangan (P6), dan permodalan (P7).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.