JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah karyawan Tabloid Wanita Indonesia mengadukan perusahan penerbitan tablod itu, PT Citra Media Persada, ke Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Aliansi Jurnalis independen (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers). Perusahaan penerbit tabloid itu diduga telah melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan terhadap 9 orang karyawannya pada 2 September 2018.
Budi Hartono, salah satu karyawan, mengatakan dia menerima undangan rapat tanpa keterangan agenda lewat pesan What's App dari Direktur Utama Tabloid Wanita Indonesia, Anis Wuryaningsih pada hari itu yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Waktu dibilang di-PHK saya cuma senyum. 'Ya udahlah saya juga sudah lama' karena di redaksi saya salah satu orang yang terlama. Yang bikin saya sebalnya, dia bilang gini 'Tapi kita akan membayar hak yang di-PHK berupa pesangon yang dicicil selama 24 kali dua tahun," kata Budi kepada Kompas.com, Senin (17/9/2018) malam.
Baca juga: Laba Anjlok 79 Persen, Deutsche Bank PHK Karyawan
Budi mengatakan, perusahaan melakukan pemangkasan karyawan dengan alasan sedang mengalami kesulitan keuangan.
Setelah rapat, sembilan karyawan yang terkena program itu diminta untuk mengisi surat keputusan bersama (SKB) yang berisi tiga poin. Pertama, berisi total pesangon yang diterima karyawan. Kedua, pembayaran pesangon akan dilakukan secara berangsur 24 kali dalam dua tahun. Ketiga, sembilan karyawan itu diminta membuat surat pengunduran diri.
"Saya ditungguin untuk tanda tangan, saya bacanya juga bingung. Bukan aku enggak terima, saya terima di-PHK tapi kok begini, disuruh buat surat resign. Ya udah saya akhirnya tanda tanganin karena dipaksa, ditungguin dan enggak dikasih kesempatan baca, ternyata jebakan batman," kata dia.
Dari 9 orang itu, empat orang termasuk Budi tidak melengkapi syarat pembuatan surat pengunduran diri.
Mereka lalu mengadukan apa yang dinilai tidak adil itu ke Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Aliansi Jurnalis independen (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers). Mereka menilai ada pelanggaran aturan ketenagakerjaan dalam proses tersebut.
Oleh LHB Pers mereka dipertemukan dengan perwakilan legal Tabloid Wanita Indonesia, yaitu A Khoir, S.H dan perwakilan bidang HRD Syahri, pada 8 September untuk proses mediasi. Namun mediasi tersebut buntut.
"Mediasi bipartit sudah dilaksanakan. Mereka enggak bisa memberikan putusan," kata Budi.
Ade, perwakilan dari LBH Pers membenarkan adanya proses mediasi tersebut. Dalam mediasi disebutkan poin keberatan karyawan adalah adanya pelanggaran cara pembayaran pesangon dan paksaan pembuatan surat pengunduran diri.
"Respons dari mereka tetap bersikukuh surat yang sudah ditandatangani oleh teman-teman surat kesepakatan bersama. Pihak perusahan mengacu pada surat itu dan tidak membuka ruang musyawarah," kata Ade, saat dihubungi Selasa ini.
Pihak LBH Pers akan mengajukan masalah itu ke Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta untuk dilakukan mediasi lanjutan. Soalnya, pada mediasi pertama, pihak Tabloid Media Indonesia dinilai menutup ruang musyawarah.
Kompas.com berusaha menghubungi pihak legal dan HRD Tabloid Wanita Indonesia sejak hari Minggu lalu untuk menanyakan masalah itu tetapi belum direspons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.