Salin Artikel

Karyawan "Tabloid Wanita Indonesia" Tak Bersedia Pesangon Dicicil 24 Bulan

Budi Hartono, salah satu karyawan, mengatakan dia menerima undangan rapat tanpa keterangan agenda lewat pesan What's App dari Direktur Utama Tabloid Wanita Indonesia, Anis Wuryaningsih pada hari itu yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). 

"Waktu dibilang di-PHK saya cuma senyum. 'Ya udahlah saya juga sudah lama' karena di redaksi saya salah satu orang yang terlama. Yang bikin saya sebalnya, dia bilang gini 'Tapi kita akan membayar hak yang di-PHK berupa pesangon yang dicicil selama 24 kali dua tahun," kata Budi kepada Kompas.com, Senin (17/9/2018) malam. 

Budi mengatakan, perusahaan melakukan pemangkasan karyawan dengan alasan sedang mengalami kesulitan keuangan.

Setelah rapat, sembilan karyawan yang terkena program itu diminta untuk mengisi surat keputusan bersama (SKB) yang berisi tiga poin. Pertama, berisi total pesangon yang diterima karyawan. Kedua, pembayaran pesangon akan dilakukan secara berangsur 24 kali dalam dua tahun. Ketiga, sembilan karyawan itu diminta membuat surat pengunduran diri.

"Saya ditungguin untuk tanda tangan, saya bacanya juga bingung. Bukan aku enggak terima, saya terima di-PHK tapi kok begini, disuruh buat surat resign. Ya udah saya akhirnya tanda tanganin karena dipaksa, ditungguin dan enggak dikasih kesempatan baca, ternyata jebakan batman," kata dia.

Dari 9 orang itu, empat orang termasuk Budi tidak melengkapi syarat pembuatan surat pengunduran diri.

Mereka lalu mengadukan apa yang dinilai tidak adil itu ke Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Aliansi Jurnalis independen (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers). Mereka menilai ada pelanggaran aturan ketenagakerjaan dalam proses tersebut.

Oleh LHB Pers mereka dipertemukan dengan perwakilan legal Tabloid Wanita Indonesia, yaitu A Khoir, S.H dan perwakilan bidang HRD Syahri, pada 8 September untuk proses mediasi. Namun mediasi tersebut buntut.

"Mediasi bipartit sudah dilaksanakan. Mereka enggak bisa memberikan putusan," kata Budi.

Ade, perwakilan dari LBH Pers membenarkan adanya proses mediasi tersebut. Dalam mediasi disebutkan poin keberatan karyawan adalah adanya pelanggaran cara pembayaran pesangon dan paksaan pembuatan surat pengunduran diri.

"Respons dari mereka tetap bersikukuh surat yang sudah ditandatangani oleh teman-teman surat kesepakatan bersama. Pihak perusahan mengacu pada surat itu dan tidak membuka ruang musyawarah," kata Ade, saat dihubungi Selasa ini.

Pihak LBH Pers akan mengajukan masalah itu ke Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta untuk dilakukan mediasi lanjutan. Soalnya, pada mediasi pertama, pihak Tabloid Media Indonesia dinilai menutup ruang musyawarah.

Kompas.com berusaha menghubungi pihak legal dan HRD Tabloid Wanita Indonesia sejak hari Minggu lalu untuk menanyakan masalah itu tetapi belum direspons.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/18/13151291/karyawan-tabloid-wanita-indonesia-tak-bersedia-pesangon-dicicil-24-bulan

Terkini Lainnya

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Megapolitan
Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke