Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Bantah RT/RW Bisa Dipidana karena Terlibat Kampanye

Kompas.com - 26/09/2018, 17:03 WIB
Ardito Ramadhan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umun DKI Jakarta membantah Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 mengatur pengurus RT dan RW yang akan dipidana apabila terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum.

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 sebatas imbauan bagi pelaksana maupun tim kampanye untuk tidak melibatkan pengurus RT dan RW

"Di peraturan Bawaslu memang ada penambahan rukun tetangga dan rukun warga itu sebatas imbauan saja, tapi tidak ada ketentuan pidananya," kata Puadi, kepada Kompas.com, Rabu (26/9/2018).

Baca juga: Ikut Kampanye, Pengurus RT/RW Terancam Sanksi Dua Tahun Penjara

Puadi menuturkan, peraturan tersebut hanya menyatakan, Bawaslu harus memastikan agar pengurus RT dan RW tidak dilibatkan dalam kegiatan kampanye Pemilu.

Sebab, pengurus RT dan RW yang terlibat dalam kampanye dikhawatirkan memanfaatkan dana operasional yang mereka terima untuk kepentingan kampanye.

"Khawatir dia memfasilitasi (kampanye) membawa nama RT/RW-nya. Itu sebagai imbauan saja, dilarang maksudnya, tapi tidak ada ketentuan pidananya," ujar Puadi.

Baca juga: Awasi Iklan Kampanye Pemilu, Ini Langkah Bawaslu

Adapun sanksi yang diberikan kepada pengurus RT dan RW yang terlibat kampanye akan didasarkan pada peraturan lain, salah satunya Pergub DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016, yang menyatakan pengurus RT dan RW dilarang berpolitik.

Diberitakan sebelumnya, Panwaslu Jakarta Selatan menyebut pengurus RT dan RW yang terlibat dalam kampanye bisa dipidana berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com