Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kebohongan Ratna Sarumpaet, Sandiaga Uno hingga Prabowo Dilaporkan

Kompas.com - 03/10/2018, 20:22 WIB
Sherly Puspita,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Cyber Indonesia melaporkan Ratna Sarumpaet, Sandiaga Uno, dan Prabowo Subianto ke Polda Metro Jaya, Rabu (3/10/2018), atas dugaan membuat ujaran kebencian.

Tak hanya ketiganya, Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman dan Dahnil Anzar Simanjuntak pun turut dilaporkan.

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Al Aidid mengatakan, laporan itu dibuat seiring beredarnya kabar bohong yang dilontarkan Ratna, yang mengaku dianiaya di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018 malam.

Baca juga: Soal Ratna Sarumpaet, Farhat Abbas Laporkan 17 Orang Termasuk Prabowo-Sandiaga

"Kami melaporkan Ratna Sarumpaet yang diduga kuat sebagai pelaku utama dan penyebarnya, baik di media sosial, media online dan televisi," ujar Muannas, di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam.

Sementara, Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman dan Dahnil Anzar Simanjuntak disebut melontarkan informasi bohong yang mengarah pada ujaran kebencian melalui media sosial baik Twitter maupun Facebook, dan media massa.

Sedangkan Sandiaga Uno, disebut menyebarkan berita bohong melalui keterangan-keterangannya di berbagai media online.

"Sementara, Prabowo Subianto bisa diduga sebagai penyebar hoaks di televisi melalui konferensi pers," sebut Muannas.

Baca juga: Pukul 21.00 WIB, Prabowo Beri Pernyataan Terkait Kebohongan Ratna Sarumpaet

Saat melapor, perwakilan Cyber Indonesia ini membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisi screnshoot ujaran para terlapor baik di media sosial maupun di media online.

Tak hanya itu, sejumlah video pun disertakan untuk mendukung laporan Cyber Indonesia.

Laporan Cyber Indonesia ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/5315/X/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.

Prabowo dan para terlapor lainnya diduga telah melakukan ujaran kebencian dan melanggar Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Orang Tewas Akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas Akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com