Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Penipuan Bermodus Tawaran Layanan Biro Jasa

Kompas.com - 09/11/2018, 11:57 WIB
Cynthia Lova,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Tak ada salahnya sebelum menggunakan biro jasa untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu. Sebab, Jumat (9/11/2018) dini hari Polresta Depok menangkap pelaku penipuan, Kiki Ikama (53) dengan modus biro jasa abal-abal.

PLH Kassubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus mengatakan, Kiki mengaku sebagai biro jasa yang bisa mengurus pajak kendaraan mobil dan ganti pelat keluar kota.

“Pelaku menawarkan jasanya untuk membayarkan pajak dan memutasi kendaraan salah satu korban dari Depok ke Solo dengan biaya Rp 3.600.000,” ucap Firdaus saat dihubungi, Jumat.

Baca juga: Waspadai Penipuan dengan Modus Verifikasi Aplikasi MyTelkomsel

Setelah korban tertarik, kemudian Kiki meminta korban membayar uang muka sebesar Rp 2.100.000 yang dibayarkan di Bojong Gede, Bogor sebagai tanda jadi. Lalu untuk uang sisanya dapat dilunasi saat pengurusan mutasi selesai.

Kiki menjanjikan korban dalam waktu 1 bulan pengurusan mutasinya dapat diselesaikan.

Namun, setelah ditunggu sebulan kemudian urusan mutasi kendaraan tak kunjung selesai, hingga bulan November ini.

Karena merasa tertipu, korban melapor ke Polresta Depok. Pelaku kemudian ditangkap di Giant Cimanggis, Jalan Raya Bogor, Kota Depok, belum lama ini.

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, Kiki mengaku telah menipu kurang lebih 30 orang lainnya dengan modus yang sama.

“Pelaku ini mengakunya menipu 30 orang dengan beberapa TKP, di antaranya Depok, Bogor, dan Jakarta Timur,” ucap Firdaus.

Baca juga: Waspada Penipuan Rekrutmen Pegawai BI

Sementara, uang para korban yang ditipu sudah digunakan untuk keperluan sehari-hari Kiki sebesar Rp 70.000.000.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 30 BPKB, 15 lembar STNK, serta 4 lembar tanda terima uang pengurusan STNK.

Akibat perbuatannya, Kiki dijerat dengan Pasal 382 KUHP Jo 372 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Firdaus sekaligus berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih biro jasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com