DEPOK, KOMPAS.com - Tak ada salahnya sebelum menggunakan biro jasa untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu. Sebab, Jumat (9/11/2018) dini hari Polresta Depok menangkap pelaku penipuan, Kiki Ikama (53) dengan modus biro jasa abal-abal.
PLH Kassubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus mengatakan, Kiki mengaku sebagai biro jasa yang bisa mengurus pajak kendaraan mobil dan ganti pelat keluar kota.
“Pelaku menawarkan jasanya untuk membayarkan pajak dan memutasi kendaraan salah satu korban dari Depok ke Solo dengan biaya Rp 3.600.000,” ucap Firdaus saat dihubungi, Jumat.
Baca juga: Waspadai Penipuan dengan Modus Verifikasi Aplikasi MyTelkomsel
Setelah korban tertarik, kemudian Kiki meminta korban membayar uang muka sebesar Rp 2.100.000 yang dibayarkan di Bojong Gede, Bogor sebagai tanda jadi. Lalu untuk uang sisanya dapat dilunasi saat pengurusan mutasi selesai.
Kiki menjanjikan korban dalam waktu 1 bulan pengurusan mutasinya dapat diselesaikan.
Namun, setelah ditunggu sebulan kemudian urusan mutasi kendaraan tak kunjung selesai, hingga bulan November ini.
Karena merasa tertipu, korban melapor ke Polresta Depok. Pelaku kemudian ditangkap di Giant Cimanggis, Jalan Raya Bogor, Kota Depok, belum lama ini.
Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, Kiki mengaku telah menipu kurang lebih 30 orang lainnya dengan modus yang sama.
“Pelaku ini mengakunya menipu 30 orang dengan beberapa TKP, di antaranya Depok, Bogor, dan Jakarta Timur,” ucap Firdaus.
Baca juga: Waspada Penipuan Rekrutmen Pegawai BI
Sementara, uang para korban yang ditipu sudah digunakan untuk keperluan sehari-hari Kiki sebesar Rp 70.000.000.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 30 BPKB, 15 lembar STNK, serta 4 lembar tanda terima uang pengurusan STNK.
Akibat perbuatannya, Kiki dijerat dengan Pasal 382 KUHP Jo 372 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Firdaus sekaligus berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih biro jasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.