Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov: PKL di Jakarta Bisa Duduki Trotoar, asal...

Kompas.com - 13/11/2018, 13:05 WIB
Nursita Sari,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan DKI Jakarta Adi Ariantara mengatakan, para pedagang kaki lima (PKL) bisa menduduki trotoar untuk sementara waktu di lokasi-lokasi yang ditetapkan pemerintah kota/kabupaten.

Menurut Adi, hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

"Trotoar daerah lain gini, kami ada Pergub Nomor 10 Tahun 2015 yang mengatur bahwa bisa digunakan sementara dengan catatan ada hasil kajian," ujar Adi saat dihubungi, Selasa (13/11/2018).

Baca juga: Pemprov DKI Percaya PKL Happy di Skybridge Tanah Abang

Adi menyampaikan, kajian yang dimaksud yakni trotoar itu bisa digunakan sebagai lokasi sementara atau loksem.

Tahapannya, pihak kelurahan atau kecamatan mengajukan trotoar atau lokasi lainnya menjadi loksem kepada wali kota/bupati di wilayah masing-masing.

Setelah itu, wali kota/bupati dan jajarannya akan melakukan kajian. Setelah itu, wali kota/bupati akan menetapkan lokasi tersebut sebagai lokasi sementara.

"Ada namanya lokasi sementara, itu diatur di Pergub 10. Jadi itu bisa asal ada permintaan dari lurah, dari camat, kepada wali kota. Nanti wali kota mengkaji, kemudian dia menetapkan itu di wilayah," kata Adi.

Baca juga: Ada Skybridge, PKL yang Okupasi Jalan Jatibaru Akan Ditertibkan

Pasal 8 Pergub Nomor 10 Tahun 2015 merinci soal penetapan lokasi PKL. Namun, pasal itu tidak menjelaskan spesifik soal trotoar.

Berikut bunyi Pasal 8 pergub tersebut:

(1) Walikota/Bupati atas nama Gubernur menetapkan lokasi sebagai lokasi tempat kegiatan usaha PKL berdasarkan rekomendasi dari Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi serta Kepala Dinas KUMKM.

(2) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan, dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.

(3) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan lokasi PKL yang direkomendasikan oleh dan ditetapkan oleh Walikota/Bupati.

(4) Lokasi PKL yang telah ditetapkan dilengkapi dengan papan nama lokasi dan rambu atau tanda yang menerangkan batasan jumlah PKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, banyak PKL yang kembali menduduki trotoar di sejumlah wilayah di Jakarta.

Dia meminta Dinas KUMKMP DKI Jakarta menata para PKL itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com