Menurut Adi, hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
"Trotoar daerah lain gini, kami ada Pergub Nomor 10 Tahun 2015 yang mengatur bahwa bisa digunakan sementara dengan catatan ada hasil kajian," ujar Adi saat dihubungi, Selasa (13/11/2018).
Adi menyampaikan, kajian yang dimaksud yakni trotoar itu bisa digunakan sebagai lokasi sementara atau loksem.
Tahapannya, pihak kelurahan atau kecamatan mengajukan trotoar atau lokasi lainnya menjadi loksem kepada wali kota/bupati di wilayah masing-masing.
Setelah itu, wali kota/bupati dan jajarannya akan melakukan kajian. Setelah itu, wali kota/bupati akan menetapkan lokasi tersebut sebagai lokasi sementara.
"Ada namanya lokasi sementara, itu diatur di Pergub 10. Jadi itu bisa asal ada permintaan dari lurah, dari camat, kepada wali kota. Nanti wali kota mengkaji, kemudian dia menetapkan itu di wilayah," kata Adi.
Pasal 8 Pergub Nomor 10 Tahun 2015 merinci soal penetapan lokasi PKL. Namun, pasal itu tidak menjelaskan spesifik soal trotoar.
Berikut bunyi Pasal 8 pergub tersebut:
(1) Walikota/Bupati atas nama Gubernur menetapkan lokasi sebagai lokasi tempat kegiatan usaha PKL berdasarkan rekomendasi dari Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi serta Kepala Dinas KUMKM.
(2) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan, dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
(3) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan lokasi PKL yang direkomendasikan oleh dan ditetapkan oleh Walikota/Bupati.
(4) Lokasi PKL yang telah ditetapkan dilengkapi dengan papan nama lokasi dan rambu atau tanda yang menerangkan batasan jumlah PKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, banyak PKL yang kembali menduduki trotoar di sejumlah wilayah di Jakarta.
Dia meminta Dinas KUMKMP DKI Jakarta menata para PKL itu.
"Trotoar sudah banyak sekali diduduki PKL, di mana-mana," ujar Prasetio, Senin (12/11/2018).
Trotoar di sepanjang Jalan Kuningan Madya, tepatnya di samping Menara Imperium, dibangun lokasi sementara JS48 bagi PKL.
Ruang setengah meter yang tersisa sulit digunakan berjalan kaki karena terhalang tiang.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengatakan, penempatan PKL di atas trotoar di Setiabudi disebabkan tidak ada pilihan lain. Ia memastikan penempatan itu hanya sementara.
Jika ada tempat lain yang lebih proporsional, pihaknya berjanji memindahkan PKL dari trotoar.
"Kami letakkan mereka di loksem namanya, lokasi sementara. Jadi mereka sementara menempati lahan itu, tentu dengan pertimbangan yang tentunya kalau diusir (pekerja) mau makan di mana," kata Marullah, Kamis (25/10/2018).
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/13/13055081/pemprov-pkl-di-jakarta-bisa-duduki-trotoar-asal