Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Baiq Nuril Upayakan Tunda Eksekusi Putusan MA

Kompas.com - 16/11/2018, 14:16 WIB
Anandita Getar Rezha Pratama,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Baiq Nuril bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 547 K/Pid.Sus/2018.

Melalui putusan itu, Mahkamah Agung membatalkan keputusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang menyatakan mantan guru honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi, Majelis Agung keliru dalam memahami konstruksi hukum perkara kliennya secara utuh.

"Klien kami terbukti memang memberikan HP secara konvensional, UU ITE tidak menjerat perbuatan konvensional," katanya di LBH Pers, Jumat (16/11/2018).

Baca juga: Penjelasan MA soal Putusan Kasasi Kasus Baiq Nuril Maknun

Aziz juga mengaku timnya sedang mengupayakan upaya hukum selanjutnya. Proses peninjauan kembali masih terkendala karena tim kuasa hukum Baiq belum menerima berkas keputusan kasasi.

Tim kuasa hukum yakin pada upaya hukum selanjutnya, Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan mereka.

"Perkara ini, secara materiil klien kami di tingkat pertama tidak terbukti mendistribusi atau diakses secara elektronik. Transaksi elektronik terjadi saat dua atau lebih perangkat yang terhubung secara aktif," tambahnya.

Baca juga: Minta Keadilan, Baiq Nuril dan Anaknya Kirim Surat ke Jokowi

Ia juga menjelaskan secara formil, salinan rekaman juga berubah saat persidangan.

"Menurut para saksi, rekaman yang dihadirkan di persidangan juga berubah saat rekaman yang pertama kali didengar oleh saksi. Isi transkrip juga berubah bukan kata per kata, tapi struktur kalimat," katanya.

Kasus Baiq telah menjadi perhatian publik. Tim kuasa hukum Baiq saat ini masih mengupayakan untuk menunda pelaksanaan eksekusi, karena sampai hari ini salinan keputusan belum diterima jaksa dan tim kuasa hukum, melainkan baru petikan keputusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com