Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Perampokan Memesan Taksi "Online" Pakai Nama "Andika Pratama"

Kompas.com - 03/12/2018, 18:37 WIB
David Oliver Purba,
Dian Maharani

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan Saragih mengatakan, para pelaku perampokan sopir taksi online Go-Car Yulianto, mengunduh aplikasi Go-Jek dan langsung dimanfaatkan untuk melakukan perampokan. Salah satu pelaku kemudian membuat akun dengan nama "Andika Pratama".

"Para pelaku mengaku baru men-download layanan jasa transportasi online dan langsung dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan," ujar Ferdy di Mapolres Tangsel, Senin (3/12/2018).

Nama tersebut digunakan agar sopir taksi online tidak memiliki kecurigaan terhadap para pelaku yang ingin diantarkan dari Terminal Barangsiang, Bogor, menuju Bintaro, Tangsel pada malam hari.

Baca juga: Pengakuan Sopir Taksi Online Korban Perampokan di Bintaro

Ferdy mengatakan, ketiga pelaku mengaku baru pertama kali merampok. Namun, rencana perampokan telah dipersiapkan dengan matang.

Setelah membuat akun di aplikasi Go-Jek, para pelaku menyiapkan senjata tajam, lakban dan seutas tali untuk mengikat korban. Tali dibeli dari sebuah warung seharga Rp 20.000.

Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku Imamudin (24) berperan mengambil alih mobil korban. Pelaku Kamaludin (19) dan Abdullah (33) bertugas mengikat kaki dan tangan korban serta membuang korban ke selokan.

"Di Jalan Raya Puspitek mereka mengancam agar mobil berhenti. Korban berusaha keras melarikan diri dengan melawan tapi diancam. Mulut dillakban dan bagian tubuh diikat," ujar Ferdy.

Diberitakan sebelumnya, sopir taksi online Go-Car, Yulianto (52), menjadi korban pencurian dengan tindak kekerasan oleh tiga orang penumpangnya di Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (27/11/2018).

Para pelaku melukai serta membawa lari mobil dan barang berharga korban. Korban diikat di tangan, kaki, dan mulut kemudian ditinggalkan di Jalan Puspitek Tangerang Selatan.

Korban mengalami luka pada bagian telapak tangan kanan, luka sobek bekas senjata tajam, dan luka memar bekas pukulan benda tumpul.

Tiga pelaku perampokan yakni Kamaludin (19), Imamudin (24), dan Abdullah (33), ditangkap di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (30/11/2018).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com