"Para pelaku mengaku baru men-download layanan jasa transportasi online dan langsung dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan," ujar Ferdy di Mapolres Tangsel, Senin (3/12/2018).
Nama tersebut digunakan agar sopir taksi online tidak memiliki kecurigaan terhadap para pelaku yang ingin diantarkan dari Terminal Barangsiang, Bogor, menuju Bintaro, Tangsel pada malam hari.
Ferdy mengatakan, ketiga pelaku mengaku baru pertama kali merampok. Namun, rencana perampokan telah dipersiapkan dengan matang.
Setelah membuat akun di aplikasi Go-Jek, para pelaku menyiapkan senjata tajam, lakban dan seutas tali untuk mengikat korban. Tali dibeli dari sebuah warung seharga Rp 20.000.
Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku Imamudin (24) berperan mengambil alih mobil korban. Pelaku Kamaludin (19) dan Abdullah (33) bertugas mengikat kaki dan tangan korban serta membuang korban ke selokan.
"Di Jalan Raya Puspitek mereka mengancam agar mobil berhenti. Korban berusaha keras melarikan diri dengan melawan tapi diancam. Mulut dillakban dan bagian tubuh diikat," ujar Ferdy.
Diberitakan sebelumnya, sopir taksi online Go-Car, Yulianto (52), menjadi korban pencurian dengan tindak kekerasan oleh tiga orang penumpangnya di Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (27/11/2018).
Para pelaku melukai serta membawa lari mobil dan barang berharga korban. Korban diikat di tangan, kaki, dan mulut kemudian ditinggalkan di Jalan Puspitek Tangerang Selatan.
Korban mengalami luka pada bagian telapak tangan kanan, luka sobek bekas senjata tajam, dan luka memar bekas pukulan benda tumpul.
Tiga pelaku perampokan yakni Kamaludin (19), Imamudin (24), dan Abdullah (33), ditangkap di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (30/11/2018).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/03/18373891/pelaku-perampokan-memesan-taksi-online-pakai-nama-andika-pratama