Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Curi Uang Koperasi, Pria di Tangerang Dirantai 3 Hari

Kompas.com - 11/12/2018, 09:41 WIB
David Oliver Purba,
Dian Maharani

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang karyawan sebuah koperasi di Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Asma Maulana (21) diikat dengan rantai dan disekap di sebuah kamar oleh empat rekannya, Candra Firmansyah (23), Didin Ahyudi (23), Fauji Marganti (26) dan Ladim (29).

Kapolsek Benteng Kota Tangerang, Kompol Ewo Sampono mengatakan, penyekapan dilakukan karena keempat pelaku menuduh Asma mencuri uang milik koperasi sebesar Rp 3,8 juta.

"Ini dirantai sesama karyawan juga. Diduga melakukan penggelapan, tapi dia juga ngaku," ujar Ewo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/12/2018).

Awalnya, Asma yang merupakan karyawan koperasi tersebut diminta untuk menyerahkan uang pinjaman kepada nasabah koperasi.

Namun, uang tersebut tak diberikan, melainkan dihabiskan untuk keperluan pribadi Asma. Keempat rekannya minta agar Asma mengembalikan uang tersebut.

Namun, Asma tidak bisa mengembalikannya. Keempat pelaku mengaku disuruh pimpinan mereka untuk mengikat Asma di sebuah kamar yang berada di koperasi agar tidak kabur. Awalnya Asma diikat menggunakan tali rafia.

Namun, akhirnya keempat pelaku mengikat kaki dan tangan Asma menggunakan rantai. Rantai dengan panjang lebih dari lima meter diiikatkan ke kusen jendela agar Asma tidak kabur.

Ewo mengatakan, penyekapan dilakukan sejak Rabu (5/12/2018) hingga Jumat (7/12/2018). Saat diikat dan disekap, Asma diberi makan. Dia juga diperbolehkan mandi di kamar mandi yang berada di kamar tersebut.

Salah satu karyawan koperasi, Rifki yang tak tega melihat perlakuan itu, memberitahu paman Asma, Lalan. Lalan kemudian memberitahukan hal tersebut ke kakak Asma, Sapuri yang akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Benteng Kota Tangerang.

Polisi datang dan menemukan Asma terikat di dalam sebuah kamar.

Ewo mengatakan, keempat pelaku ditahan di Mapolsek Tangerang dengan tuduhan dugaan penyekapan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.

"Polisi datang dan membebaskan korban. Katanya yang nyuruh bos mereka, tapi kami akan mintai klarifikasi," ujar Ewo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com