TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang karyawan sebuah koperasi di Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Asma Maulana (21) diikat dengan rantai dan disekap di sebuah kamar oleh empat rekannya, Candra Firmansyah (23), Didin Ahyudi (23), Fauji Marganti (26) dan Ladim (29).
Kapolsek Benteng Kota Tangerang, Kompol Ewo Sampono mengatakan, penyekapan dilakukan karena keempat pelaku menuduh Asma mencuri uang milik koperasi sebesar Rp 3,8 juta.
"Ini dirantai sesama karyawan juga. Diduga melakukan penggelapan, tapi dia juga ngaku," ujar Ewo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/12/2018).
Awalnya, Asma yang merupakan karyawan koperasi tersebut diminta untuk menyerahkan uang pinjaman kepada nasabah koperasi.
Namun, uang tersebut tak diberikan, melainkan dihabiskan untuk keperluan pribadi Asma. Keempat rekannya minta agar Asma mengembalikan uang tersebut.
Namun, Asma tidak bisa mengembalikannya. Keempat pelaku mengaku disuruh pimpinan mereka untuk mengikat Asma di sebuah kamar yang berada di koperasi agar tidak kabur. Awalnya Asma diikat menggunakan tali rafia.
Namun, akhirnya keempat pelaku mengikat kaki dan tangan Asma menggunakan rantai. Rantai dengan panjang lebih dari lima meter diiikatkan ke kusen jendela agar Asma tidak kabur.
Ewo mengatakan, penyekapan dilakukan sejak Rabu (5/12/2018) hingga Jumat (7/12/2018). Saat diikat dan disekap, Asma diberi makan. Dia juga diperbolehkan mandi di kamar mandi yang berada di kamar tersebut.
Salah satu karyawan koperasi, Rifki yang tak tega melihat perlakuan itu, memberitahu paman Asma, Lalan. Lalan kemudian memberitahukan hal tersebut ke kakak Asma, Sapuri yang akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Benteng Kota Tangerang.
Polisi datang dan menemukan Asma terikat di dalam sebuah kamar.
Ewo mengatakan, keempat pelaku ditahan di Mapolsek Tangerang dengan tuduhan dugaan penyekapan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.
"Polisi datang dan membebaskan korban. Katanya yang nyuruh bos mereka, tapi kami akan mintai klarifikasi," ujar Ewo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.