JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memusnahkan barang bukti dari 950 perkara sepanjang 2017-2018 di Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (11/12/2018). Barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain terkait kasus pencurian, pencurian dengan kekerasan, dan perkara narkoba.
"Salah satu barang bukti yang paling besar adalah barang bukti dalam kasus Wong Chi Ping yaitu sebesar 863 kilogram dengan terpidana sebanyak 9 orang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya, di lokasi, Selasa.
Perkara Wong Chi Ping bergulir pada awal 2015. Wong Chi Ping berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dari Hong Kong ke Indonesia.
Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti, Sabu 15 Kilogram Dilarutkan dan Dicampur Racun Rumput
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memusnahkan barang buktinya berupa 835 bungkus plastik bening narkoba jenis kristal metaphitamine atau sabu-sabu. Setiap bungkus seberat 0,5 gram dengan total bruto sekitar 417,5 gram.
Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tidak melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa sebuah kapal. Patris mengatakan status barang bukti kapal akan diputuskan Mahkamah Agung.
"Kapal tersebut status barang buktinya diputusan MA adalah dirampas untuk negara. Sehingga dalam waktu dekat akan kami lakukan pelelangan," kata Patris.
Pemusnahan melibatkan perwakilan dari sejumlah instansi terkait seperti Wakil Wali Kora Jakarta Barat M Zen, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Putri Ayu, dan perwakilan instansi lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.