Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Keluarga Korban Lion Air JT 610 Yakin Pesawat Tak Laik Terbang

Kompas.com - 12/12/2018, 18:31 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara dari firma hukum Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck mengatakan, pihaknya akan melampirkan hasil investigasi timnya sendiri dan testimoni keluarga korban pesawat Lion Air JT  610 dalam menggungat Boeing Company.

Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 yang  jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, pada 29 Oktober lalu itu merupakan Boeing 737 MAX 8. Pesawat yang membawa 189 penumpang dan kru itu jatuh 13 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

"Kami akan menggabungkan testimoni keluarga dan hasil investigasi. Nanti, hakim akan mendengar hasil (investigasi) dari pihak kami dan Boeing. Hakim akan memutuskan kesalahan Boeing berapa persen dan harus mengeluarkan uang berapa untuk keluarga," kata Manuel saat jumpa pers di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).

Baca juga: Keluarga Korban Lion Air JT 610 Imbau agar Kompak Tempuh Jalur Hukum

Ribbeck Law Chartered tidak akan melampirkan hasil investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Hasil investigasi Indonesia memang tidak bisa dipakai dalam proses pengadilan, harus investigasi sendiri. Sejauh ini, kami sudah ada tim ahli yang melakukan investigasi. Berdasarkan investigasi sementara, kecelakaan terjadi bukan karena cuaca, bukan karena training pilot. Kami yakin pesawat memang dalam keadaan tidak baik. Hasil investigasi itu akan digabung dengan testimoni keluarga korban tentang pesawat. Kami menggabungkan opini-opini ini," kata Manuel.

Sebanyak 25 keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 resmi menggugat Boeing di Amerika Serikat melalui Ribbeck Law Chartered. Sidang pertama kasus itu akan digelar di Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat pada 17 Januari 2019. 

Manuel akan memperjuangkan para keluarga korban bisa mendapatkan uang ganti rugi dari  Boeing senilai total 100 juta dolar AS. Masing-masing keluarga yang diwakili akan mendapatkan uang senilai 400.000 dolar.

Jumlah tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan bersama dengan pihak keluarga korban. Nantinya, kata Manuel, jumlah uang ganti rugi bisa berubah sesuai keputusan hakim dalam persidangan.

Manuel tidak dapat memprediksi kapan proses gugatan akan selesai.

"Kami tidak dapat memprediksi berapa lama kasus ini akan berlangsung. Kasus yang pernah kami pegang paling cepat selesai dalam empat bulan," kata Manuel.

Baca juga: 5 Fakta Baru Pasca-kecelakaan Lion Air JT 610, KNKT Gelar Pertemuan Tertutup hingga Sewa Kapal untuk Cari CVR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com