Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pengedar yang Simpan Narkoba di "Speaker" Mobil Mewah

Kompas.com - 19/12/2018, 13:38 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi asal Malaysia menyimpan barang haram yang hendak mereka edarkan di dalam speaker mobil mewah merek Pajero dan Fortuner.

Wakapolda Metro Jaya Brigjend Wahyu Hadiningrat mengatakan, kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial Y dan N alias Babe yang kedapatan menyimpan 70,733 kg methaphetamine (sabu) dan 49,238 butir amphetamine (ekstasi) di Apartemen Season City, Jakarta Barat pada tanggal 17 Desember lalu.

"Ternyata dua tersangka tersebut masuk dalam jaringan internasional peredaran narkoba Malaysia-Palembang-Jakarta," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/12/2018).

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polisi Razia “Zona Merah” Peredaran Narkob

Lebih lanjut, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Dony Alexander mengatakan, para tersangka membawa sabu dan ekstasi ini dari Palembang pada tanggal 14 Desember 2018 dan sampai di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2018.

"Mereka menggunakan dua mobil mewah untuk membawa barang haram itu. Lalu ada speaker yang diletakkan di belakang masing-masing mobil yang ternyata di dalamnya berisi sabu dan ekstasi," papar Dony.

Pengamatan Kompas.com, speaker tersebut berukuran cukup besar dan memiliki dua ruang untuk setiap speaker-nya.

Bagian depan speaker dapat dibuka untuk memasukkan dan mengeluarkan narkoba yang akan ddiedarkan

Baca juga: Lewat Botol Sampo, Istri Napi Selundupkan Sabu ke Dalam Sel

Dony mengatakan, satu speaker tersebut dapat menampung 30 hingga 40 kg narkoba.

"Mereka mengaku sudah 4 kali menyelundupkan narkoba dengan cara ini. Namun bagaimana cara mereka membawa narkoba dari Malaysia ke Palembang masih dalam penelusuran kami," kata Dony.

Tak hanya menangkap N dan Y, polisi juga mengamankan M, AS, H, AB, dan HG yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba ini.

"Kami masih mengejar tiga tersangka lain bernama Ijuk, Johan, dan RM yang merupakan warga negara Malaysia yang merupakan pemilik barang-barang haram ini," lanjutnya.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com