Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diputus Tak Bersalah oleh Bawaslu, Anies Bicara soal Akal Sehat

Kompas.com - 11/01/2019, 23:49 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkritik kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Anies sebelumnya dipanggil Bawaslu dalam laporan dugaan kampanye terselubung hingga akhirnya dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.

"Ada banyak hal yang bisa dilaporkan, tetapi kalau kita merespon pada setiap laporan tanpa memikirkan substansinya, nanti proses kampanye kita menjadi proses kampanye yang fokus pada hal remeh temeh," kata Anies ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (11/1/2019) malam.

Baca juga: Anies Baswedan Terbukti Tak Penuhi Unsur Pelanggaran Pidana

Anies meminta Bawaslu belajar dari kasus pose dua jari yang ia alami. Anies diduga berkampanye di hari kerja dengan mengacungkan dua jari di acara Konferensi Nasional Gerindra.

Anies mengungkapkan saat diperiksa Bawaslu Kabupaten Bogor, dirinya sempat menyatakan agar Bawaslu menggunakan akal sehat dalam menghadapi setiap laporan maupun kasus.

"Saya katakan di dalam ruangan itu gunakan keakalsehatan dalam menilai setiap laporan. Jadi kalau kita menggunakan akal sehat, kewajaran, maka laporan-laporan itu dinilai saja mana yang layak mana yang tidak," ujar Anies.

Baca juga: Komentar Anies soal Dugaan Kampanye Terselubung di Acara Gerindra

Bawaslu Kabupaten Bogor yang menangani kasus tersebut akhirnya memutukan bahwa Anies tidak melakukan pelanggaran.

Ia berterima kasih atas putusan itu.

"Dari saya apresiasi (putusan Bawaslu), mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semuanya supaya fokus pada substansi," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bogor memastikan bahwa pose dua jari yang dilakukan Anies dalam acara Konferensi Nasional Gerindra di Bogor bukan pelanggaran kampanye.

Baca juga: Bawaslu Punya Waktu 14 Hari untuk Putuskan Kasus Anies Baswedan

Anies terbukti tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 282 dan Pasal 283 juncto 547.

Pasal itu memuat aturan soal larangan kepala daerah membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon tertentu selama masa kampanye.

Ketua Bawaslu Bogor Irvan Firmansyah menjelaskan, Konferensi Nasional Partai Gerindra bukan merupakan kegiatan kampanye.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor itu tidak memenuhi unsur, sehingga dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan," kata Irvan saat dikonfirmasi, Jumat (11/1/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com