JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai, proses lelang proyek jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) tidak dijalankan dengan disiplin.
Hal ini bisa menyebabkan hasil lelang dituntut oleh peserta lelang.
"Dari laporan yang kita lihat satu-satu, kedisiplinan di dalam menjalankan proses tender ini tidak dilakukan dengan baik, sehingga apapun hasilnya pasti bisa dituntut," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).
Baca juga: Anies: Lebih Penting Bangun Transportasi Umum daripada ERP
Anies mencontohkan, salah satu ketentuan lelang menyebutkan bahwa penyelenggara harus membatasi komunikasi dengan peserta lelang.
Namun, komunikasi antara kedua pihak terjadi.
Meskipun bersifat resmi, kata Anies, bisa jadi komunikasi itu dipermasalahkan setelah ada pemenang lelang.
Baca juga: Perpanjangan Ganjil-Genap, Mempertanyakan Keseriusan ERP
Oleh karena itu, Anies meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta soal lelang ERP.
"Kita tanyakan pada mereka (Kejati), apakah dalam proses kemarin ada hal-hal yang secara hukum menyimpang. Bila secara hukum menyimpang, kita harus koreksi. Jangan asal jadi, di kemudian hari menjadi masalah," kata dia.
Anies menyampaikan, kelanjutan proses lelang ERP ini akan diputuskan setelah menerima pendapat hukum dari Kejati DKI Jakarta.
Baca juga: Sistem ERP Akan Dibagi Tiga Ring
"Nanti kita lihat dengan panitia, tetapi memang kita lagi nunggu fatwa dari Kejaksaan soal prosesnya," ucap Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.