Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Empat Pabrik Kosmetik Ilegal di Kalideres Ditangkap

Kompas.com - 25/01/2019, 19:27 WIB
Rima Wahyuningrum,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap DV, pemilik empat pabrik kosmetik ilegal di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Kasus kosmetik palsu itu diungkap oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). DV kini berstatus tersangka.

Deputi IV BPOM RI Hendri Siswadi mengatakan, tersangka DV ditangkap setelah pihaknya menggeledah pada Rabu (23/1/2019) malam.

"Ada empat (pabrik) kami periksa, empat orang saksi terhadap satu orang tersangka. Kami sudah koordinasi dengan polisi," kata Hendri di Perumahan Taman Surya, Jumat.

Baca juga: Pabrik Kosmetik Ilegal di Kalideres Bermodus Kemas Ulang Produk

Empat pabrik tersebut berada di Perumahan Taman Surya, Ruko Daan Mogot Baru, Komplek Citra Bussiness Park, dan Taman Surya Molek.

Hendri mengatakan ada 11 karyawan di empat pabrik tersebut yang beroperasi sejak Oktober 2018.

"Yang kami temukan satu jaringan. Sementara kami dalami itu jaringan," kata dia.

Pengungkapan empat pabrik tersebut berawal dari temuan produk di sejumlah pasar selama 2018. Pada satu saat BPOM RI juga menerima laporan dari produsen kosmetik resmi dan mulai mengidentifikasi keempat pabrik pada Oktober 2018.

"Ada juga pengakuan pemilik merk kok barang saya ada di pasar seperti ini. Kami kumpulkan itu terus kami lakukan pengawasan ke lapangan. Dapat kami informasi bahwa betul ada produk ilegal dan palsu. Itu modal dasarnya," kata dia.

BPOM RI menyatakan produk dari empat pabrik itu ilegal lantaran tidak memiliki izin dan fasilitas yang higienis. Pabrik tersebut juga memalsukan produk dari produsen lain.

BPOM RI mengamankan barang bukti berupa bahan baku, bahan kemas, ruah, produk jadi, alat dan mesin, kendaraan bermotor, dan dokumen. Produk yang diamankan sebanyak 53 item yang terdiri dari 679.193 buah.

Produk-produk itu berupa sabun kecantikan, bedak, krim pemutih wajah, cairan penumbuh rambut, lipstik, dan lainnya.

Tersangka kini dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan tentang fasilitas dan produk yang ilegal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar. Tersangka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com