JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap pengembang yang mengajukan perizinan bangunan gedung kepentingan umum untuk menyertakan desain fasilitas khusus penyandang Disabilitas ke dalam Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA).
Adapun fasilitas penyandang Disabilitas yang wajib dipenuhi oleh pengembang atau pemilik bangunan gedung yakni sarana parkir khusus disabilitas berukuran 3,7 meter x 4,5 meter dengan jarak maksimal ke bangunan gedung sejauh 60 meter.
"Lalu kemiringan ramp atau fitur pengganti tangga dengan ukuran 1:8 untuk dalam bangunan dan 1:10 untuk luar bangunan serta lebar ramp minimal 0,95 meter tanpa tepi pengaman dan 1,2 meter dengan tepi pengaman," ujar Wakil Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (9/2/2019).
Baca juga: Pemprov DKI Wajibkan Pengembang Sertakan Desain Fasilitas Khusus Disabilitas
Selanjutnya pemilik gedung diwajibkan menyediakan lift dengan ruang bersih minimal 1,4 meter x 1,4 meter hand rail dan menyediakan toilet khusus Disabilitas.
“Apabila GPA tidak terdapat fasilitas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, maka perizinan bangunan gedung tidak dapat diproses sebelum pemohon merevisi GPA sesuai ketentuan” kata Denny.
“Kami mendorong seluruh pengembang dan pengelola gedung untuk mewujudkan Jakarta, kota yang ramah Disabilitas mengingat Jakarta sebagai Ibukota Negara menjadi cerminan secara nasional,” tutup Denny.