JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi masih memproses kasus dugaan penipuan yang dilakukan pengacara Farhat Abbas.
"Masih proses lidik. Sabar, ya, kita tunggu perkembangannya dari tim penyelidik. Sekarang belum ada informasi baru dulu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Selain itu, lanjut dia, polisi belum mengagendakan pemanggilan Farhat Abbas untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Farhat Abbas Laporkan Balik Elza Syarif atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
"Belum ada. Tunggu perkembangan prosesnya dulu," ujar Argo.
Adapun, Farhat Abbas dilaporkan Elza Syarief ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan pada Senin (28/1/2019).
Farhat disebut meminjam uang Rp 10 Miliar kepada Elza dan tidak mengembalikannya.
Baca juga: Farhat Abbas Dilaporkan Tipu Elza Syarief Rp 10 Miliar untuk Beli Apartemen, Mobil, dan Urus Kasus
Dalam laporan yang tercatat dengan nomor LP/540/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum itu disertakan dua orang saksi yakni Roni Sapulete dan Siska.
Farhat diduga melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.