Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Regulasi Kemenhub, Ojek Online Yakin Penumpang Semakin Banyak

Kompas.com - 19/03/2019, 21:41 WIB
Cynthia Lova,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pengemudi ojek online menanggapi terbitnya regulasi Kementerian Perhubungan yang mengatur pengemudi harus menggunakan sepatu dan pelat nomor sesuai aplikasi. 

Seorang pengemudi, Denis (40) menanggapi positif aturan tersebut. 

Menurut dia, peraturan tersebut membuat penumpang semakin nyaman lantaran tak perlu lama menemukan pengemudi.  

"Harusnya positif buat aman penumpang juga kalau ada peraturan tersebut, jadinya, kan, penumpang enggak berlama-lama nyari pengemudinya," ujar Denis di Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa (19/3/2019).

Baca juga: Begini Pedoman yang Dikeluarkan Kemenhub untuk Atur Tarif Ojek Online

Hal berbeda disampaikan Fahmi, pengemudi lainnya.

Ia mengatakan, penggunaan sepatu saat mengemudi merupakan hal yang sulit dikerjakan.

Sebab, ia hanya mengambil penumpang yang tujuannya dekat dari rumahnya di Kawasan Sukmajaya. 

Baca juga: Ini Tarif Ojek Online yang Diinginkan Driver dan Aplikator

"Saya untuk semua peraturan setuju saja sih, cuma ya masa saya narik dekat doang harus pakai sepatu, kan, agak ribet kayak mau (ke) kantor saja," kata Fahmi.

Pengemudi lainnya, Anis (46) mengaku baru mengetahui adanya aturan tersebut.

Ia siap mengikuti aturan yang ada.

Baca juga: Beredar Video Para Ojek Online Kawal Jenazah Rekannya, Begini Ceritanya...

"Baguslah, diikuti saja, Mbak. Ini peraturan memang sudah disampaikan saat saya mau jadi ojek online oleh operatornya," ujarnya.

Ia meyakini penumpang akan semakin ramai dengan adanya kepastian regulasi dari pemerintah.  

"Soalnya, kan, penumpang diberi kenyamanan," kata Anis. 

Baca juga: Tebritkan Aturan Baru, Kemenhub Belum Patok Besaran Tarif Ojek Online

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan yang mengatur ojek online.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Terkait keselamatan, pengemudi tak boleh membawa lebih dari satu penumpang.

Selain itu, pengemudi juga harus menggunakan jaket yang disertai identitas, celana panjang, sepatu, sarung tangan, helm berstandar SNI, dan membawa jas hujan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com