Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Ungkap Proses Ratna Sarumpaet Operasi Bedah Kecantikan

Kompas.com - 26/03/2019, 16:44 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi dr. Sidik Setiamihardja menjelaskan kronologi awal operasi bedah kecantikan oleh terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).

Sidik menjelaskan, pada 20 September 2018, Ratna mendatangi Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat untuk konsultasi kesehatan sebelum melakukan operasi bedah kecantikan.

"Tanggal 20 September jam 20.00 WIB, konsultasi untuk melakukan operasi mata dan face lifting," kata Sidik di PN Jakarta Selatan.

Operasi bedah kecantikan dilakukan pada 21 September 2018 sejak pukul 19.00-23.00 WIB.

Baca juga: Disebut Sebagai Penyebar Pertama Hoaks dalam Sidang Ratna Sarumpaet, Ini Kata Fadli Zon

Dalam tindakan operasi tersebut, Ratna dibius total sehingga ia baru sadar kembali satu jam pasca-operasi. 

Lalu Ratna dirawat di RS Bina Estetika pada 21-24 September.

"Pada 24 September, pasien sudah diperbolehkan pulang, tepatnya jam 21.00 WIB," ujar Sidik.

Ratna kembali konsultasi ke Dokter Sidik untuk mencabut benang di wajahnya pada tanggal 27 September dan 1 Oktober 2018.

"Tanggal 27 September jam 19.00 WIB, pasien datang kembali untuk melakukan pencabutan benang di bagian mata. Kemudian tanggal 1 Oktober jam 17.00 WIB, pasien datang kembali untuk mencabut benang di bagian pipi," jelas Sidik.

Menurut Sidik, wajah pasien akan membengkak pasca-operasi. Proses penyembuhannya pun membutuhkan waktu yang berbeda-beda.

"Penyembuhannya itu bukan dilihat dari waktu, tapi juga dilakukan pemeriksaan. Anatomi pasien itu berbeda-beda," kata Sidik.

Sidik dihadirkan dalam persidangan kelima terdakwa Ratna Sarumpaet, hari ini. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim JPU.

Baca juga: Saksi Bingung Ratna Disebut Dianiaya, tetapi Dirawat di Rumah Sakit Kecantikan

Jaksa juga menghadirkan dua saksi lainnya dari pihak rumah sakit, yakni dr. Desak dan perawat Aloysius serta tiga saksi dari pihak kepolisian, yakni AKP Niko Purba, Ipda Mada Dimas, dan Bripda Arief Rahman.

Sebelumnya, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com