JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu saksi persidangan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Ipda Mada Dimas mengaku sempat memeriksa rumah sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada 2 Oktober 2018.
Dimas diperintahkan pimpinannya AKP Niko Purba mengecek rumah sakit tersebut karena Ratna diduga dirawat di sana setelah dianiaya.
"Awalnya saya diperintahkan pimpinan untuk mengecek Rumah Sakit Bina Estetika. Saya periksa sesuai perintah atasan," ujar Dimas saat bersaksi dalam persidangan Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Baca juga: Ini Dokumen yang Didapat Polisi untuk Ungkap Hoaks Penganiayaan Ratna Sarumpaet
Namun, dia mengaku kebingungan mengapa Ratna bisa dirawat di rumah sakit kecantikan jika benar dianiaya.
"Saya dalam hati bingung, kenapa korban penganiayaan dibawa ke rumah sakit kecantikan, tetapi saya dan beberapa anggota lain tetap melakukan pemeriksaan sesuai perintah," katanya.
Setiba di rumah sakit, Dimas langsung menemui dr. Desak dan membenarkan bahwa Ratna Sarumpaet sempat dirawat.
Baca juga: Saksi Sebut Ratna Sarumpaet Sudah ke Rumah Sakit Kecantikan sejak 2013
Namun, Ratna tidak dirawat karena dianiaya, melainkan menjalani bedah operasi plastik.
"Setelah itu saya langsung lapor kepada kepala tim saya, AKP Niko Purba. Dia memerintahkan saya untuk menjaga lokasi itu sampai kepala tim saya datang," ujar Dimas.
Dalam kesaksian sebelumnya, AKP Niko Purba selaku penyidik Polda Metro Jaya mengatakan, Ratna dirawat selama empat hari di Rumah Sakit Bina Estetika.
Baca juga: Ini Petunjuk Penting yang Memastikan Penganiayaan Ratna Sarumpaet Hoaks
Selama dirawat, Ratna tidak pernah dikunjungi siapapun.
Adapun, dalam persidangan yang beragendakan pemberian keterangan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan enam saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.